Beranda blog Halaman 1511

Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba Klambir V

mimbarumum.co.id – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggrebek kampung narkoba di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah orang yang diduga pengedar dan bandar kocar-kacir melihat polisi.

Aksi saling kejar terjadi, hingga akhirnya empat orang tersangka diamankan.

Mereka yang ditangkap petugas ini adalah kurir dan tiga orang pemakai, yang diantaranya merupakan seorang wanita.

Menurut informasi yang didapat di lokasi penggerebekan, mereka yang ditangkap adalah Dendi selaku kurir. Kemudian, tiga pecandu narkoba lain yang dibekuk diantaranya Adi Ritonga, Edwar dan wanita bernama Arisanti.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kami melaksanakan kegiatan gerebek kampung narkoba di daerah Klambir Lima. Lokasi ini sudah ramai dilaporkan oleh masyarakat,” kata Rafles.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, serta ratusan alat isap sabu (bong).

“Kami mendapatkan paket besar ganja, kemudian ada beberapa paket kecil sabu,” sebutnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti narkoba ini nantinya akan dibawa ke Polrestabes Medan untuk dihitung beratnya.

“Barang buktinya ada tiga paket, tapi untuk berat bersihnya berapa akan kami timbang di kantor,” tuturnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Wabup Sergai Ngopi Bersama Serikat Buruh

0

mimbarumum.co.id Berharap masukan sekaligus menjalin komunikasi yang baik, Wakil Bupati Serdangbedagai menggelar acara Ngopi bersama organisasi buruh.

Acara Ngobrol penuh Inspirasi (Ngopi) itu berlangsung di Kopitomi Cafe Jalan Negara/Simp. Pasarodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, pada Rabu (9/2/2022).

Mendampingi Wabup Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP, antara lain Asisten Ekbangsos, Drs Nasrul Azis Siregar, Kadis Nakerkop Drs Fajar Simbolon dan Sekretaris Satpol-PP, Nasaruddin Nasution, MM.

Sementara dari pihak buruh terdiri dari sejumlah perwakilan dari DPC SBSI 1992, DPC SBSI, SPPP, FSPMI, F-SPSI/K-SPTI,  OSSPKM dan DPC Perbuni.

“Syukur Alhamdulillah pertemuan ini bisa membuat komunikasi dua arah antara Pemkab dengan serikat pekerja yg ada di Sergai, ” ucap Wabup.

Pejabat itu mengatakan, kegiatan Ngopi itu berguna untuk memberi masukan, bertukar pikiran serta menunjukan bahwa Tanah Bertuah Negeri Beradat dekat dengan para serikat pekerja.

Lebih Dekat dengan Pekerja

Sebelumnya, AS Tanjung salah satu perwakilan serikat pekerja, menyampaikan harapan agar Bupati Sergai H Darma Wijaya dan Wabup H Adlin Tambunan lebih dekat dengan para serikat pekerja.

“Kami ingin instansi yang menaungi serikat pekerja lebih concern dalam peningkatan kualitas ketenagakerjaan, ” katanya.

Dia juga berharap hendaknya dalam pemanfaatan sumber daya selalu berorientasi pada kegiatan yang bersifat positif.

“Misalnya membina atau membangun SDM pekerja yang ada di Sergai,” katanya.

Ia pun berharap kegiatan Ngopi tersebut berlangsung rutin agar nenjadi sarana untuk . memberi masukan serta mencari solusi atas permasalahan ada.

Hal itu penting, kata Tanjung guna menjadikan Sergai Maju Terus.

Masukan Apindo

Sementara itu, Syai Adin perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sergai menyampaikan beberapa masukan.

Ia mendorong pendirian Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai tempat pelatihan para pekerja.

Perwakilan Apindo itu juga mengusulkan adanya lembaga yang berperan sebagai mediator yang memberikan bantuan mengatasi masalah/persoalan di dalam organisasi serikat pekerja.

“Sehingga  persoalan yang menimpa serikat pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” harapnya.

Reporter : Ngatirin

 

Digugat Rp2 Miliar, Karutan Klas IIB Labuhan Diduga Teken MoU Ilegal

mimbarumum.co.id – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Labuhan Deli digugat senilai Rp 2 Miliar oleh Direktur PT Berkat Usaha Kita (BUK) karena dituding menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) diduga ilegal.

Tak Karutan (Tergugat II) saja, Kakanwil Kemenkumham Sumut (Tergugat III) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Tergugat IV) turut digugat oleh Direktur PT BUK, Suranta Sembiring ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun sayang, meskipun sudah tertunda cukup lama, namun sidang gugatan perdata yang diagendakan Rabu (9/2/2022) ini, kembali ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang mendadak sakit. Selanjutnya, sidang diagendakan kembali pada 16 Februari 2022 mendatang.

Suranta Sembiring yang didampingi kuasa hukumnya, Marihut Simbolon SH, Rudi Hartono SH, Kasmin Sidauruk SH MH, dan Angan Zagoto SH dari Kantor Hukum “RH Seven Law” menjelaskan, dugaan MoU ilegal ini terjadi pada peresmian Kantin Revitalisasi dan Revitalisasi Pemasyarakatan di bidang Pertanian, antara Rutan Klas IIB Labuhan Deli bersama PT BUK pada 5 Oktober 2019 lalu.

Pihak yang terlibat dalam MoU yang digelar di Aula Lantai III Rutan Klas IIB Labuhan Deli diduga tidak sah. Sebab, Hj. Dilena Sitepu (49) selaku Komisaris PT BUK, warga Medan Sunggal (Tergugat I), mengklaim bahwa dirinya sebagai direktur di perusahaan bersama Suranta Sembiring. Padahal dirinya hanya berposisi sebagai komisaris.

Perlu diketahui, di antara Penggugat dan Tergugat I secara bersama-sama telah mendirikan perseroan terbatas yang diberi nama PT. BUK sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PT. Berkat Usaha Kita Nomor 2 tanggal 3 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Dra. Sondang Anna Sitohang, SH, MKn, Notaris di Kota Medan, yang mencatat Suranta Sembiring sebagai Direktur dan Hj Dilena Sitepu sebagai Komisaris.

“Jadi mengapa kami menggugat, di sini kami menjelaskan, bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat selaku Direksi PT. BUK, ternyata Tergugat I telah melakukan kerjasama dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Labuhan Deli dan PT. Berkat Usaha Kita Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, tentang
Pembinaan Ketrampilan Kemandirian di Bidang Kerajinan Tangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Klas IIB Labuhan Deli, untuk jangka waktu 2 tahun, atau berakhir pada tanggal 3 Oktober 2021,” beber Marihut Simbolon.

Dijelaskannya, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat I telah memanipulasi kedudukannya dengan menyatakan sebagai Direksi PT BUK.

“Padahal fakta hukumnya, Tergugat I adalah Komisaris PT BUK, sebagaimana tertera dalam Akta No. 2 tanggal 3 Maret 2017 dan bahwa pengakuan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, secara nyata telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Akta Pendirian PT BUK yang secara tegas menyatakan, ‘Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian …dst’, dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ‘Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” jelas Marihut Simbolon lagi.

Lebih lanjut diuraikannya, berdasarkan ketentuan di atas, maka pihak yang berwenang dan mempunyai kapasitas untuk mewakili PT BUK dalam melakukan kerjasama dengan Tergugat II adalah Direksi PT BUK incasu Penggugat selaku direktur, bukan Tergugat I yang secara legal formal berkedudukan sebagai Komisaris, dan secara melawan hukum Tergugat I menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II tersebut.

Maka berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, telah dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

“Terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Tergugat II tanggal 30 Juni 2021 dan tanggal 13 Juli 2021, akan tetapi sampai gugatan a quo didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Tergugat II tidak memberikan jawaban apapun
kepada Penggugat,” jelas Marihut Simbolon.

Dengan demikian, lanjutnya, perbuatan Tergugat II ic. Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli yang langsung menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tanpa terlebih dahulu meminta dan mempelajari Akta Pendirian / Anggaran Dasar PT BUK, sehingga perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Tergugat I sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing (kapasitas hukum) untuk mewakili PT BUK, merupakan perbuatan melawan hukum.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat, sambung Marihut, maka harga diri kliennya sebagai Penggugat selaku Direktur PT BUK yang sah, telah dilecehkan dan menimbulkan penderitaan batin yang tentunya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang.

“Namun untuk mudahnya dalam gugatan ini kami tentukan sebesar Rp 2 Miliar,” pungkasnya.

Sumber : Medancyber.com

Lagi, Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

0

mimbarumum.co.id – Satres Narkoba Polres Samosir kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap pengedarnya.

“Penangkapan kali ini, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Serta mengamankan seorang pria di Kelurahan Sirumahombar,” sebut Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani, kepada wartawan Rabu (9/2/2022) di Pangururan.

Ia membeberkan pria berusia 40 tahun itu, terduga sebagai pengedar dan berinisial MS alias Pak Masni.

Menurutnya, MS tertangkap di kediamannya. Bertempat di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Dia menjelaskan, terkait penangkapan itu, telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/II/2022 / SMR tanggal 7 Februari 2022.

“Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti delapan paket plastik transfaran kecil.  Kita duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma nol dua) gram,” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, sambung dia, di amankan 4 plastik transfaran kecil kosong; kemudian 4 plastik transfaran sedang kosong; lalu 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas dompet berwarna merah muda.

AKP Natar merinci kronologis penangkapan. Sekitar jam 11.15 Wib saat penangkapan, Tim Satres Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di kediaman MS ada seorang pria dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah MS.

Satres Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan. Kemudian mengamankan MS serta mendapatkan barang bukti.

Kasat Narkoba menegaskan, bahwa tersangka diduga melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, berdasarkan arahan Kapolda Sumatera Utara, dirinya mengintruksikan kepada jajaran Polres Samosir untuk memberantas narkoba.

“Karena ke depannya Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas, termasuk dengan naiknya typelogy Polres Samosir, maka harus zero dari narkoba,” tegasnya.

Reporter : Robin Nainggolan

 

AKBP Juliani Tidak Capek Ingatkan Masyarakat Sidimpuan Vaksinasi

mimbarumum.co.id – Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan tidak capek mengingatkan masyarakat Sidimpuan untuk vaksinasi agar bisa menjaga imunitas.

“Disamping itu, selain memantau warga yang vaksinasi  kapolres juga terus mengantisivasi jangan lupa memakai masker. Serta patuhi protokol kesehatan. Kita tidak mau ada lonjakan baru virus Covid-19. Makanya dari itu  jika ada saudara yang belum vaksinasi kedua boleh kunjungi di Alaman Bolak di situ ada Klinik Polres Sidimpuan,” ujar AKBP Juliani, Rabu (9/2/2022).

Pantauan lapangan mimbarumum Kapolres AKBP Juliani Prihartini dengan jajarannya melaksanakan zoom meting dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas kasus Covid-19 di Padangsidimpuan.

Langkah utama, jelas dia, untuk dokter yang menjalankan tugas, terpenting jalankan SOP.

“Mudah-mudahan kedepannya tidak ada kendala. Makanya, urangi kerumanan agar kita terhindar dari yang nama virus corona. Dan kuncinya satu tetap laksanakan prokes kedua vaksinasi lengkap. Selanjutnya saya ucapkan terimakasih sudah mau berkunjung ke kelinik Polres Padang Sidimpuan untuk vaksinasi,” tutup Kapolres.

Reporter : Rizal Nasution

Akpar Paramitha Bukittinggi Kaji Banding, Objek Wisata di Samosir Indah

1

mimbarumum.co.id – Dosen dan mahasiswa Akademi Pariwisata Paramitha Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan kaji banding kepariwisataan di Kabupaten Samosir, Selasa (8/2/2022).

Rombongan dosen dan mahasiswa berjumlah 65 orang mengunjungi ke sejumlah objek wisata budaya. Yakni Tomok, Kampung Ulos Huta Raja, Perkampungan Siraja Batak Sigulatti dan Pusat Informasi Geopark.

Selain itu, rombongan juga memanjakan diri dengan menikmati keindahan alam Samosir dan Danau Toba. Termasuk Bukit Sibea-bea dan Kawasan Tele.

Di objek wisata Tomok, para mahasiswa tampak antusias mendengarkan kisah patung Sigale-gale yang di ceritakan guide lokal. Bahkan, mereka ikut bersuka ria dengan manortor bersama patung Sigale-gale dengan iringan musik Batak.

Begitu juga di Kampung Ulos Huta Raja, para mahasiswa tampak serius menyaksikan tangan-tangan kreatif perempuan Batak dalam menenun; menggulung benang dan menerangkan proses pembuatan Ulos Batak.

Beberapa mahasiswa juga mengajukan pertanyaan terkait Ulos Batak dan rumah adat Batak yang berdiri kokoh. Yakni di sepanjang Huta Raja, Lumbansuhi Toruan.

Ada Kuis Singkat

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetti Naibaho, bersama staf yang menyambut kedatangan rombongan. Bahkan mengadakan kuis singkat di Kampung Ulos, Hutaraja.

Di lokasi yang baru saja di revitalisasi dan di resmikan Presiden Joko Widodo itu, petugas Dinas Pariwisata mengajukan pertanyaan seputar adat Batak.

Kemudian memberikan hadiah berupa souvenir kepada para mahasiswa yang bisa menjawab. Para mahasiswa tampak antusias menjawab pertanyaan, bermodalkan informasi dan pengetahuan yang diperoleh setelah mengunjungi beberapa destinasi wisata.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Pusat Informasi Geopark di Sigulatti.

Kepada Kadis BudparTettiNaibaho, salah seorang dosen Akpar Paramitha, Rinaldi, mengaku sangat kagum dengan objek wisata Samosir.

Rombongan Akpar Pariwisata di Kampung Ulos Hutaraja, Lumbansuhi Toruan, Kecamatan Pangururan. (mimbarumum/robin nainggolan)

“Kabupaten Samosir benar-benar “Negeri Indah Kepingan Surga”, objek-objek wisata di hampir seluruh kawasan memang begitu indah,” sebutnya.

Ia menambahkan, pelayanan penginapan di hotel sangat nyaman dan disempurnakan dengan fasilitas yang baik.

Ia berharap, pariwisata Samosir ke depan semakin maju dan studi lapangan atau kaji banding akan semakin sering dilaksanakan di Kabupaten Samosir.

“Nanti kita akan bantu promosikan Samosir. Promosi dari mulut ke mulut saya kira sangat bagus. Kita akan sampaikan ke teman-teman di Sumatera Barat agar mengunjungi Samosir ini,” ujarnya.

Reporter : Robin Nainggolan

Soal PPJU Libatkan PLN, DPRD Medan: Pemko Harus Tegas 

0

mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tegas terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena dinilai kurang transparan soal pembagian hasil Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang masuk ke kas Kota Medan.

“Jika merasa dirugikan dalam hal pembagian hasil PPJU, Pemko Medan harus tegas terhadap PT PLN dan mempertanyakannya kenapa bisa terjadi begini,” kata Dedy Aksyari Nasution, Anggota DPRD Medan kepada wartawan, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (9/02/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, jika memang benar apa yang dikeluhkan tersebut, maka Pemko Medan secara tidak langsung telah dirugikan pihak PT PLN.

“Kalau benar masalah ini, Pemko Medan bisa melalui jalur hukum, karena ada indikasi penggelapan,” kata Dedy.

Masih menurut Dedy, sebaiknya Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, duduk bersama dengan PT PLN guna menghitung berapa jumlah masyarakat Kota Medan dan jumlah home industri atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Medan, yang menggunakan listrik.

“Jika hal tersebut dilakukan, maka teranglah jumlah pelanggan yang menggunakan listrik di Kota Medan, sehingga PPJU-nya jelas. Artinya, tidak ada lagi saling curiga mencurigai,” ujarnya.

Ia juga meminta agar PT PLN tidak mematikan lampu jalan. Sebab, masyarakat membayar PPJU setiap bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran iuran listrik.

“Intinya, jangan ada keresahaan di tengah-tengah masyarakat apalagi menyangkut PLN. Pokoknya, kita berkolaborasi dalam menyelesaikan semua masalah,” ujarnya.

Reporter : Ngatirin

Ini Inovasi Hyundai Creta, Bikin Pemilik Terhubung ke Mobilnya

0

mimbarumum.co.id – PT  Hyundai Motors Indonesia turut memperkenalkan teknologi inovatif terbarunya dalam peluncuran Hyundai Creta di Deli Park Mal Medan, Rabu (9/2/2022). Yakni Platform Hyundai Bluelink, sebuah inovasi Connected Car Service dari Hyundai yang memungkinkan pelanggan untuk selalu terhubung dengan mobil mereka melalui smartphone.

Head of Public Relations PT Hyundai Motors Indonesia Uria Simanjuntak, menjelaskan Hyundai Bluelink memberikan akses penuh kepada pemilik Creta untuk fitur-fitur penting. Seperti mengetahui kondisi kendaraan saat ini, menghidupkan/mematikan mesin; mengatur suhu kabin. Kemudian  mengunci/membuka kunci pintu, menyalakan klakson, menyalakan/mematikan lampu. Serta mengetahui di mana kendaraan di parkir.

Teknologi ini juga akan menyediakan keamanan dan kenyamanan, karena melalui Hyundai Bluelink, pelanggan dapat memperoleh akses ke berbagai fitur canggih. Seperti Stolen Vehicle Notification & Stolen Vehicle Tracking yang akan beroperasi saat upaya pencurian kendaraan sedang terjadi. Yakni dengan cara mengirimkan notifikasi ke smartphone pelanggan dan memungkinkan pengguna Hyundai Bluelink untuk mengidentifikasi posisi terkini dari mobil mereka.

“Fitur-fitur tersebut kemudian juga di dukung oleh Stolen Vehicle Immobilization. Yaitu layanan yang tersedia di Hyundai Bluelink. Agar pengguna dapat menghubungi Call Center dan meminta mobil yang di curi untuk segera di berhentikan pengoperasiannya sementara waktu,” terangnya dalam peluncuran Hyundai Creta, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, ada juga ACN (Auto Collision Notification), tombol SOS/Emergency Assistance, dan Roadside Assistance
(RSA). Yakni dapat pemilik mobil gunakan di situasi darurat lainnya. Seperti saat membutuhkan bantuan medis atau saat mobil mengalami kerusakan.

Melalui Hyundai Bluelink, pemilik mobil dapat selalu memastikan bahwa kendaraanya selalu berada dalam kondisi prima. Karena teknologi ini telah lengkap dengan: Manual/Automatic Diagnostic Report yang secara otomatis akan melakukan diagnosa jika terjadi kejanggalan pada mobil. Di mana fungsi yang sama juga dapat di terapkan secara manual.

Ada Laporan Bulanan Aktivitas Mobil

Kemudian, Driving Information and Vehicle Health Report yang akan menyediakan laporan bulanan atas berbagai aktivitas yang telah di lakukan mobil; serta Vehicle Status Check/Notification yang membantu menginformasikan
kondisi perawatan mobil dalam bentuk notifikasi pada aplikasi.

Ada lebih banyak lagi fitur pada Hyundai Bluelink yang secara terus-menerus akan menjaga keamanan mobil. Yaitu mencakup: Geo-Fence Notification untuk mengatur perimeter atau batasan digital pada mobil dan akan menginformasikan kepada pemilik mobil apabila batasan tersebut terlewati; Speed Notification untuk mengatur batas kecepatan mobil. Kemudian, Time-Fence Notification untuk mengatur batas waktu operasional mobil; Valet Mode untuk melindungi mobil saat sedang menerima layanan parkir valet; serta Idling Time Notification untuk memberi peringatan apabila mesin mobil menyala melebihi batas waktu yang di tetapkan.

“Tidak hanya itu, Hyundai juga menghadirkan My Own Creta. Sebuah layanan yang akan memberikan keleluasaan kepada pelanggan untuk memilih fitur dan tampilan Creta sesuai dengan kebutuhan; preferensi, dan minat mereka,” terangnya.

Layanan spesial ini khusus untuk varian Trend dari Creta. My Own Creta tersedia di platform Click-to-Buy yang dapat di akses melalui website resmi HMID, www.hyundai.com/id/id. Layanan khusus My Own Creta memberikan pelanggan pilihan 10 paket fitur dan hingga 10 warna eksterior; 2 warna interior, dan 3 jenis Radiator Grille atau Daytime Running Light.

Semua pilihan tersebut akan membuka akses ke lebih dari 9.000 kombinasi di dalam Creta, sehingga pelanggan bisa mendapatkan mobil yang paling sesuai dengan kepribadiannya masing-masing.

Reporter : Siti Amelia

Wali Kota Medan Perintahkan Dishub Lakukan Perbaikan E-Parking

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan perbaikan dalam penggelolan E-Parking di Kota Medan.

“Saya telah tegaskan Dishub untuk segera melakukan perbaikan dalam seluruh lokasi yang telah menerapkan E-Parking. Jangan sampai terjadi kembali ada parkir yang menggunakan dua metode dalam satu lokasi,” pinta Wali Kota, kemarin.

Disampaikannya, selain untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir, penerapan E-Parking ini dilakukan agar transaksinya transparan dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar parkir.

“Perubahan transaksi dari tunai menjadi non tunai akan meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Selain itu penerapan E-Parking ini juga sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memudahkan pembayaran parkir. Oleh karenanya sistem E-Parking akan kita perkuat lagi,” tutur menantu Presiden Jokowi.

Instruksi tegas Bobby Nasution untuk perkuat sistem E-Parking, langsung dilakukan Dishub Medan. Kadis Perhubungan Iswar Lubis mengungkapkan pihaknya telah berbenah dan meningkatkan sistem E-Parking pasca sidak yang dilakukan Bobby Nasution.

Iswar menyebutkan, begitu ada arahan pak Wali, besok permasalahan tersebut sudah langsung diselesaikan. Artinya dilokasi E-Parking yang memiliki parkir khusus sudah tidak ada lagi SPT untuk parkir khusus sehingga semuanya menyatu dalam penerapan E-Parking.

“Dalam menyatukan metode pengutipan parkir tersebut, kita sudah lakukan koordinasi dengan BP2RD. Insha Allah sudah tidak ada lagi pengutipan manual di lokasi tersebut, sebab sehari setelah pak Wali mengarahkan kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Hyundai Creta Diperkenalkan di Medan

0

mimbarumum.co.id – PT Hyundai Motors Indonesia (HMI) perkenalkan Hyundai Creta di Medan, Rabu (9/2/2022). Sebelum memutuskan untuk membeli SUV terbaru Hyundai ini, konsumen bisa melakukan tes drive terlebih dahulu di dealer resmi. Dan hingga akhir minggu ini bisa test drive di Delipark Mal Medan. 

Chief Operating Officer PT  Hyundai Motors Indonesia, Makmur mengaku sebelum resmi rilis di GIAS 2021 pada Desember 2021 lalu, perusahaan otomotif ini sudah kebanjiran pesanan untuk Hyundai Creta.

“Setelah di rilis di GIAS 2021 sudah ada 1.700 bookingan (pesanan),” ujar Makmur saat peluncuran Hyundai Creta di Delipark Mal Medan, Rabu (9/2/2022).

Dia mengakui di awal masa pandemi COVID-19 penjualan mobil Hyundai menurun drastis. Yakni hanya 102 unit di tahun 2020. Namun secara perlahan mengalami kenaikan, itu dapat terlihat dari penjualan di tahun 2021 yang lebih dari 3.000 unit.

Makmur meyakini Hyundai Creta akan diminati. Sebab, dengan fasilitas dan fitur seperti yang ada di mobil kelas premium, harga yang ditawarkan Hyundai Creta jauh lebih murah.

“Dengan harga di bawah Rp 400 juta sudah dapat fasilitas dan fitur seperti yang ada di mobil premium,” jelasnya.

Walaupun demikian, Makmur tidak mau mengungkapkan besaran target penjualan Hyundai Creta usai di luncurkan.

“Target tahun ini kita tidak menetapkan spesifik angka, kita mau game chager. Harapannya bisa diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kedepankan Inovasi

Hyundai, menurut Makmur terus  mengedepankan inovasi dan berusaha memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggannya dengan menawarkan kenyamanan dengan memberikan lebih banyak pilihan yang dapat mengoptimalkan kualitas hidup mereka.

Oleh karenanya, Hyundai mempersembahkan  myHyundai Indonesia sebagai solusi yang sangat dibutuhkan di era modern dengan ragam mobilitas seperti saat ini.

“Pengguna solusi mobile ini akan mendapatkan berbagai manfaat dari  mitra kami, akses terhadap informasi terbaru yang dibutuhkan, service order, dan test-drive. Serta  melakukan pembelian mobil Hyundai hanya melalui smartphone mereka,” ungkapnya.

Turut hadir dalam peluncuran ini, Direktur Utama PT. Shinari Putra Kencana Pin Hong, Branch Manager PT Shinari Putra Kencana Maverick Winardo. Serta Branch Manager PT Arista SM Raja Medan.

Reporter : Siti Amelia