Beranda blog Halaman 1328

Perkumpulan Pengacara Desak Polri Agar Nikita Mirzani Ditahan

mimbarumum.co.id – Pengacara Indra Tarigan bersama beberapa pengacara lain meminta pihak kepolisian untuk kembali menahan Nikita Mirzani karena menjadi terlapor dalam beberapa kasus.

Baru-baru ini, Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pembatalan atas ditahannya Nikita Mirzani disebut karena alasan kemanusiaan dan yang bersangkutan harus mendampingi 3 anaknya. Nikita Mirzani juga menjadi tulang punggung keluarga.

Mendegar alasan tersebut, Indra Tarigan tak terima dengan keputusan penyidik yang pada akhirnya batal menahan Nikita Mirzani.

“Setahu saya, laporannya lebih dari sepuluh dan sudah bertahun-tahun. Dan saya juga sudah pernah melaporkan ke Propam dan sampai saat ini belum ada perkembangan. Dan juga harus ingat, dia seorang residivis,” kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Indra Tarigan juga mempertanyakan kebijakan penyidik yang mengubah status hukum Nikita Mirzani dari yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjadi saksi atas kasus yang dia laporkan. Ia tak terima dengan status Nikita Mirzani yang dapat kembali berubah begitu saja.

“Itu yang nggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?” ujar Indra Tarigan.

Kemudian, Andy Amiruddin selaku rekan seprofesi Indra Tarigan juga ikut menanggapi perkara ini. Dia bahkan mengaitkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus yang pernah menimpa almarhumah Vanessa Angel.

“Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan. Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini,” ungkap Andy Amiruddin.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, mendiang Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding dan siap mendekam di penjara.

Saat menjalani hukuman di penjara, Vanessa Angel meninggalkan buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah yang masih berusia 4 bulan. Istri Bibi Ardiansyah ini kemudian menitipkan sang buah hati kepada mertua selama beberapa bulan dirinya mendekam di penjara.

Sumber : detik.com

Sedang Dibangun 180 Unit, P2BLM Minta “Jatah” Kios

0

mimbarumum.co.id – Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) Isdawati meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar mereka dimasukkan dalam daftar 180 kios yang sedang dibangun di Pasar Kambing, Jalan HM Yamin. Sampai saat ini pembangunannya masih 50 persen.

Permintaan itu disampaikan Isdawati dalam Rapat Dengar Pendapat antara Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) dengan Komisi IV DPRD Medan yang dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik yang turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Afri Rizky Lubis dan anggota Duma Dame Hutagalung di ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan Isdawati, dari sejak di Titi Gantung ada 180 kios pedagang buku yang diakomodir oleh Pemko Medan. Lalu, para pedagang sempat beberapa kali direlokasi ke Jalan Pegadaian tahun 2013, lalu dipindahkan lagi ke Lapangan Merdeka. Saat perpindahan ke Lapangan Merdeka itu ada kesepakatan antara Pemko, Komnas HAM dan pedagang buku akan dibangun tiga kantin di Lapangam Merdeka menjadi sembilan kios.

“Dalam kesepakatan itu dikeluarkan suratnya. Lalu Pemko masih terhutang 55 kios lagi yang harus dibangun namun belum terealisasi sampai sekarang,” jelasnya.

Kemarin saat bertemu dengan Kepala Dinas PKPPR Endar, lanjutnya, 180 kios itu data 2003 akan diverifikasi dengan data yang sekarang masih aktif. Selama ini sudah banyak terjadi jual beli kios. Sementara itu aset pemko, hak pinjam pakai. Tapi pedagang buku yang lain sudah memperjualbelikan.

“Oleh karena itu, kami minta sama pak Endar, jika memang tidak ada penambahan sembilan kios lagi di lokasi yang baru, kami minta dimasukkan dalam daftar 180 kios. Sebab, pedagang lain ada yang memiliki enam kios, 12 kios. Padahal perjanjiannya tidak boleh disewakan maupun diperjualbelikan,” keluhnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan Duma Dame Hutagalung mengatakan, jika pedagang sudah bertemu langsung dengan Kadis PKPPR Endar, pertemuan itu adalah kesepakatan pedagang yang tergabung dalam P2BLM dengan pihak PKPPR.

“Oleh karena itu kita sarankan kepada pihak PKPPR dalam proses pembangunan itu jangan sampai yang sembilan pedagang ini kiosnya tidak dibangun. Melalui RDP ini kita minta Perkim, jangan sampai yang sembilan pedagang ini tidak diakomodir. Tapi saya rasa karena ini sudah ada landasan hukumnya, pihak Perkim pasti akan lebih mengutamakan sembilan kios ini dibangun,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Sekretaris Dinas PKPPR Kota Medan Tondi Nasha Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendengar apa yang menjadi keinginan P2BLM.

“Kepala dinas sudah mengarahkan kepada kami untuk melakukan verifikasi ulang data pedagang buku. Data yang kami pegang ada 180 kios plus tiga kantin. Pedagang Buku ini berdasarkan pemindahan dari Titi Gantung karena ada penertiban ketika itu. Sehingga kami mendapat data 180 kios plus tiga kantin,” ujar Tondi.

Disampaikan kepada kami oleh pak kadis, masih Tondi, kita berpatok kepada 180 kios. Mungkin dalam perkembangan ke depannya tentunya ada pernambahan atau pengalihan terhadap pemilik pedagang buku.

“Sehingga kami perlu memverifikasi kembali data saat ini seperti apa. Apakah di 180 itu masih itukah orangnya. Tapi jika tidak, tidak tentunya apa yang disampaikan oleh P2BLM bahwa ada yang mengalihkan kepada yang lain kemudian terjadi jual beli di bawah tangan, ini tentunya tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Gubsu Akan Buka Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan membuka Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf sekaligus menyampaikan bimbingan dan arahan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (27/7/2022).

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumetera Utara tersebut anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i, M.Hum akan menjadi Keynote Speech dan akan menghadirkan narasumber antara lain Wakil Menteri Agama Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si, MT, Kapolda Sum. Utara, Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad NUH, DEA, Kakanwil BPN Sum. Utara, Kakanwil Kementerian Agama Sum. Utara Drs.H. Abdul Amri Siregar, M.A dan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara sendiri Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.AP.

Ketua BWI Sumatera Utara Syariful Mahya Bandar yang didampingi Ketua Seminar Dr H Saparuddin Siregar MA mengatakan, seminar ini akan dihadiri sekitar 200 orang peserta yang merupakan utusan Perwakilan BWI beberapa Provinsi di Indonesia, para Pengurus BWI Kabupaten/ Kota dan Kakan Kemenag Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara, utusan Perguruan Tinggi, utusan Ormas ormas Islam Sum. Utara, Nazhir Wakaf dan praktisi perwakafan lainnya.

Menurut Syariful, seminar ini dilaksanakan mengingat banyaknya harta benda wakaf khususnya tanah wakaf yang bermasalah baik disebabkan oleh dokumen yang lemah seperti tidak memiliki AIW, AP- AIW, apalagi sertifikat wakaf termasuk adanya masalah dengan pihak ketiga dan berbagai hal lainnya.

“Karena itu harus dicarikan solusinya, termasuk mencari masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan bagaimana agar harta benda wakaf di daerah ini dapat dikelola dengan maksimal agar memberi manfaat yang besar bagi masyarakat khususnya di daerah ini, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah SAW yg diikuti para sahabat, serta pengalaman banyak negara yang makmur dengan pengelolaan wakaf yang baik,” ujarnya.

“Diharapkan dari seminar ini akan muncul kepedulian bersama dalam melindungi dan menyelamatkan harta benda wakaf serta secara bersama pula memikirkan pengelolaan wakaf secara produktif di daerah ini, sehingga kedepan wakaf bisa memberi kontribusi bagi problema ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Reporter : M Nasir

Lapaknya Dibongkar, PKL Jalan Panglima Denai Laporkan Arogansi Aparat Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Panglima Denai Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas, mengadukan sikap arogansi aparat Pemerintah Kota Medan yang melakukan pembongkaran lapak jualan mereka ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Senin (25/07/2022).

Kehadiran para pedagang diterima langsung sejumlah Anggota DPRD Medan Fraksi PKS diantaranya, Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan dan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, serta anggota DPRD lainnya: Diyaul Hayati, Rudiawan Sitorus, Rudiyanto Simangunsong dan Irwansyah.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengaku sempat histeris saat pembongkaran dilakukan karena tidak dilakukan dengan cara-cara yang persuasif.

“Pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba. Pihak Kelurahan dan Kepling bersama P3SU Kelurahan Amplas membongkar lapak jualan para pedagang saat mereka berjualan. Para pedagang histeris karena saat mereka menggoreng dan minyak keadaan panas, pihak kelurahan dengan arogan membongkar lapak mereka tanpa ampun,” aku Zulkhaidir, salah seorang pedagang.

Diakuinya, para pedagang di kawasan itu selama ini sudah nyaman berjualan, namun pihak kelurahan tiba-tiba membongkar.

“Harapan kami, justru harusnya pihak kelurahan membantu pedagang dengan pemberian modal dan kemudahan bukan menyusahkan pedagang,” harapnya.

Disampaikan Zulkhaidir, para pedagang berharap bisa kembali berjualan seperti sebelumnya dengan difasilitasi tenda atau seperti sebelumnya.

“Jika tidak, mereka berharap lurahnya dan kepling lebih baik dicopot, karena menyusahkan rakyat tanpa memberikan solusi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Saiful Ramadhan menyampaikan, Fraksi PKS akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Termasuk dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Camat Medan Amplas dan Lurah Kelurahan Amplas agar segera menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Reporter : Jafar Sidik

28 Juli 2022 PWI Sumut Akan Gelar Seleksi Anggota Muda & Kenaikan Status

0

mimbarumum.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) akan menggelar seleksi penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota muda menjadi anggota biasa PWI Sumut.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris, SR. Hamonangan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, mengatakan seleksi ini akan dilaksanakan, pada Kamis (28/7/2022) nanti di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan.

“Untuk kali ini seleksi penerimaan calon anggota muda sebanyak 50 orang dan kenaikan status anggota muda menjadi anggota biasa sekitar 100 orang. Jadi jumlah keseluruhan 150 orang,” ujar Farianda kepada wartawan, Minggu (24/7/2022), di Medan.

Ia menjelaskan, wartawan yang ingin mendaftar dan telah memasukkan berkas untuk menjadi anggota muda dan kenaikan status anggota muda menjadi anggota biasa ini jumlahnya cukup banyak, sekitar dua ratusan orang lebih.

Namun karena ada persyaratan tambahan bagi calon anggota muda itu harus telah mengikuti dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi (UKW), maka berdasarkan berkas yang kami terima, hanya sekitar 150 orang yang memenuhi syarat mengikuti seleksi,” ungkap Farianda.

Ia menambahkan, seleksi penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota muda menjadi anggota biasa ini, selain diikuti wartawan di Kota Medan, juga berasal dari beberapa daerah dan kota di Sumatera Utara, seperti dari Madina, Tanjungbalai, Palas, Taput, Samosir, Langkat, dan lainnya.

Kita bersyukur minat kawan-kawan wartawan di Sumatera Utara begitu besar untuk bergabung dengan PWI Sumut. Namun disamping dari sisi kuantitas, kami juga memperioritaskan kualitas dan sumber daya manusia (SDM) wartawan yang mau bergabung ke PWI Sumut,” ujar Farianda.

Ia, menambahkan, seleksi penerimaan anggota dan kenaikan status anggota muda jadi anggota biasa PWI Sumut ini dilaksanakan hari Kamis, 28 Juli 2022 pukul 09.00 Wib sampai selesai.

Semua peserta diharuskan membawa pulpen, papan ujian (papan untuk alas menulis), laptop.

“Materi ujiannya terkait tentang PWI, PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak), Kode Etik Jurnalistik, UU Pokok Pers, UUD ’45, Pancasila, dan lainnya,” ujarnya .

Bagi peserta yang lolos seleksi berkas dan memenuhi syarat mengikuti ujian seleksi, akan diberitahukan melalui telepon dan pesan WhatsApp ke masing-masing peserta.

Reporter : R/ Juli Tarigan

Mahasiswi UMI Makassar Meninggal saat Ikut Pengkaderan Senat

0

mimbarumum.co.id – Mahasiswi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pengkaderan Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

“Iya korban ada dua orang mahasiswa, satu meninggal dunia dan satu masih dalam perawatan,” kata Kapolsek Tinggimoncong, AKP Junaidi, Minggu (24/7/2022).

Mahasiswi bernama Zhafira Azis (20) yang meninggal dunia itu sempat tak sadarkan diri saat acara masih berlangsung diri. Dia lalu dibawa ke puskesmas namun nyawanya tak selamat.

Sejauh ini, kepolisian melakukan pemeriksaan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan pengkaderan. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa, sementara beberapa lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sementara kita periksa semua. Kita periksa panitianya dengan mahasiswa dan teman temannya. Mayatnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara (visum dan autopsi),” kata Junaidi.

Kepolisian belum bisa memastikan penyebab seorang mahasiswi meninggal dunia tersebut. Diduga kuat akibat kelelahan.

“Jadi tidak ada kekerasan tanda tanda kekerasan. Diduga mungkin karena kecapean. tapi tetap kita proses hukum jika kalau ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, karena itu masuk materi penyelidikan,” kata Junaidi.

Sumber : cnnindonesia.com

Pengawasan Pembangunan Rumdis Bupati Samosir, DPRD Dilarang Masuk

0

mimbarumum.co.id – Sungguh malang nasib legisatif dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir, maksud hati ingin lakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan tapi dihempang oleh Satpol PP.

Kejadian yang terjadi Jumat (23/7/2022) itu menyisakan tanda tanya besar.

Ketika itu 3 orang wakil rakyat dari Komisi III yakni, Wisnu Sidabutar, Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian hendak memasuki Rumah Dinas Bupati Samosir yang hingga saat ini belum ditempati.

Legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan yang notabene sebagai peraih kursi terbesar di DPRD Samosir itu, seyogianya akan melihat langsung pembangunan rumdis yang bersumber dari APBD 2021 lalu.

“Benar, ada insiden wakil rakyat tidak dibolehkan masuk melakukan tugas pengawasan sesuai agenda dan regulasi,” sebut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir Pardon ME Lumbanraja, kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (24/7/2022) di Pangururan.

Ia membeberkan, padahal kunjungan DPRD itu sekaligus akan menjadi kesimpulan bagi Fraksi PDIP pada paripurna yang akan digelar hari ini.

“Karena hari ini, ada agenda di DPRD Samosir untuk penyampaian Tanggapan Akhir Fraksi, dalam paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” tegasnya.

Ia menambahkan, tugas pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di rumah dinas Bupati Samosir TA 2021 lalu merupakan temuan BPK.

“Wajar kalau DPRD melakukan pengawasan langsung, untuk bahan dalam penyampaian Tanggapan Akhir Fraksi,” sebut Pardon.

Menurutnya, akibat pelarangan yang dialami DPRD itu, ia menduga ada persoalan yang tidak beres pada pelaksanaan pembangunan rumdis Bupati.

Politisi PDI-Perjuangan itu membeberkan, pada TA 2021, Pemkab Samosir menggelontorkan anggaran pemeliharaan rutin berkala rumah dinas KDH Rp397.418.000.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir, Pardon ME Lumbanraja. (mimbarumum/ist)

Selanjutnya, item pekerjaan pemeliharaan berkala Rp 74 juta, perbaikan kaca pos jaga Satpol PP Rp.6 juta, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp 19 juta, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas luar gedung Rp.193 juta dan pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp103 juta.

“Padahal rumah dinas Bupati itu tidak ditempati, bahkan berdasarkan audit BPK ada temuan di sana,” bebernya lagi.

Maka dikatakan Pardon, pada agenda paripurna nanti, Fraksi PDIP akan tegas mempertanyakan hal ini kepad Bupati Samosir.

Untuk diketahui, sejak dilantik hingga saat ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius belum menempati rumah dinas di Jalan Danau Toba, Pangururan.

Bupati Samosir masih tinggal di Hotel Vantas Sialanguan dengan mengeluarkan anggaran sewa rumah dinas sebesar 40 juta per bulan.

Reporter : Robin Nainggolan

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

0

mimbarumum.co.id – Polri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaksana harian Karopaminal sendiri akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.

“Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.

Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” ungkap Dedi sebelumnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J, Rajamin Sirait: Kapolri Harus Periksa Oknum yang Merusak TKP

mimbarumum.co.id – Terkait kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Josua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Sumut Rajamin Sirait mengharap Kapolri untuk mengusut kasus ini dan membukanya secara terang benderang.

Diantara harapan yang disampaikan Rajamin Sirait, ia meminta Kapolri untuk memeriksa oknum polisi yang telah merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepada wartawan, Minggu (24/7/2022), Rajamin Sirait mengatakan, fakta-fakta yang terlihat saat ini, telah banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan.

Yang pertama, kejadian ini terjadi di rumah perwira tinggi polisi. Kedua, almarhum adalah seorang ajudan, atau orang yang paling dekat dengan Pati tersebut.

“Sebenarnya kasus ini tidak perlu berlarut-larut seandainya dari awal tidak ada arogansi. Jangan ada kesewenang-wenangan kepada keluarga yang telah kehilangan anaknya,” kata Rajamin.

“Harusnya mereka berempati kepada keluarga korban. Memberikan respect kepada pihak keluarga. Jadi, ada apa di balik ini semua?” sambungnya, menyoal kejanggalan yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ia menyebutkan, kronologi awal yang dipaparkan oleh Polres Jakarta Selatan tidak masuk akal.

“Untuk itu Kapolri harus menyelamatkan korps. Jangan sampai masyarakat semakin tidak percaya kepada institusi Polri. Tentang kenetralannya. Tentang pengayom pelindung masyarakat,” himbaunya.

Dengan tegas pula Rajamin Sirait meminta kepada Kapolri, untuk menindak tegas oknum-oknum yang merusak barang bukti dan berupaya menghilangkan jejak digital (CCTV dan peretasan HP keluarga korban).

“Jangan sampai menyelamatkan orang per orang, menghancurkan lembaga (Polri). Untuk itu, kita dukung Kapolri untuk menyelamatkan institusi kepolisian,” imbuh Rajamin.

Seperti yang diketahui, Brigadir J dikatakan tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo, Jumat (8/7/2022). Kasus ini pun menjadi sorotan karena banyak kejanggalan yang terjadi.

Kapolri Listyo Sigit pun telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, agar pengusutan kasus ini dapat dilaksanakan tanpa ada keraguan.

Reporter : Jafar Sidik

Penahanan Mujianto, Kejati Sumatera Utara Dapat Pujian

mimbarumum.co.id – Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dinilai menjadi bukti keadilan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakan langsung oleh Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis, SH, Minggu (24/7/2022).

Muslim menjelaskan, bahwa Mujianto merupakan salah satu orang besar di Sumatera Utara (Sumut). Namun kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sumut berani melakukan penahanan terhadap dirinya.

Menurutnya, langkah Kejati Sumut yang menahan Mujianto membuktikan bahwa hukum itu tidak ada tembang pilih karena semua orang sama dihadapan hukum.

“Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA Canakya Suman (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi hutang kepada Mujianto. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat,” ujarnya.

Selain itu, kata Muslim, Kejatisu membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.

“Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut dalam menyambut Hari Besar Adhiyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga berharap agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses hukum.

“Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.

“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pensetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, psebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter : Jepri Zebua