Beranda blog Halaman 1311

Pengusutan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Duga CCTV Sengaja Dirusak

mimbarumum.co.id – Telah terjadi unsur kesengajaan rusaknya CCTV rusak di kasus tewasnya Brigadir J. Demikian dugaan Komnas HAM yang fokus melakukan pemeriksaan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” kata Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).

Taufan mengatakan, penelusuran CCTV tersebut sangat perlu untuk memastikan benar tidaknya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. CCTV itu juga diperlukan untuk mengetahui percakapan Brigadir J dan Bharada E.

“Lebih lanjut, kami tentu ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua, apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi. Juga isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami,” ucap Taufan.

Terkait adanya tiga jenderal yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Taufan mengatakan, belum ada rencana untuk memanggil mereka. Taufan menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada balistik dan siber.

“Kita pelajari dulu kasusnya, apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan soal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Listyo Sigit mengatakan dirinya sudah mengetahui siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit.

“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” sambungnya.

Sumber : detik.com

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

mimbarumum.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7/2022) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

PH Jabiat Sagala Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Dana Covid

mimbarumum.co.id – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala menegaskan, kliennya tidak bersalah karena tidak ada ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada dugaan korupsi yang mendakwa orang nomor tiga di Kabupaten Samosir itu.

“Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu,” tegas Parulian Siregar, SH, MH, Hutur Irvan V Pandiangan, SH, MH dan Jaingat Sihaloho, SH selaku Tim PH Jabiat Sagala kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Menurut Parulian, penegasan ini telah mereka sampaikan pada sidang pembelaan (pledoi) terdakwa di Ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8/2022).

Dijelaskannya, besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425.

Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp 936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

“Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425,” jelasnya.

Bahwa, hasil pemeriksaan auditor Drs. Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

“Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan yakni 5 camat, 9 kepala desa dan 9 masyarakat Samosir semua membenarkan ada menerima langsung pemberian makanan tambahan dan Vitamin C dan semua sangat senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat bagi masyarakat Samosir,” bebernya, seraya menyebut juga dalam surat daftar penerima bantuan di seluruh desa di Kabupaten Samosir menerangkan benar menerima bantuan tersebut dalam menghadapi serangan Covid-19.

Maka dari uraian di atas tersebut ditambah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, sehingga bisa kami simpulkan bahwa Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dakwaannya,” pungkas Parulian.

Sebelumnya JPU Resky dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (up) Rp944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama
3,5 tahun.

Reporter : Jepri Zebua

Fasilitas Kesehatan Lengkap, RS Bachtiar Djafar Siap Beroperasi

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya meningkatkan layanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

Salah satunya dengan menghadirkan Rumah Sakit (RS) Tipe C di kawasan Medan Utara. Keberadaan rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut sebelum sempat tertunda pengoperasiannya.

Kini rumah sakit yang telah berubah nama dari Rumah Sakit Medan Labuhan menjadi Rumah Sakit H Bachtiar Djafar ini dalam beberapa bulan kedepan akan beroperasi dan siap melayani kesehatan masyarakat dengan fasilitas yang cukup lengkap dan memadai.

Kemarin, Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Dirut Rumah Sakit H Bachtiar Djafar, Irliyan Saputra menjelaskan berbagai persiapan telah dilakukan pihak rumah sakit menjelang beroperasinya.

Menurut Irliyan, keberadaan Rumah Sakit Tipe C di kawasan Medan Utara ini sangat representatif, di mana fasilitas kesehatan seperti instalasi gawat darurat telah siap beroperasi untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.

“Fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit ini cukup lengkap diantaranya pelayanan IGD, Laboratorium, Radiologi, apateker, rawat jalan (poliklinik) rawat inap, ICU, NICU dan PICU, kamar bedah serta ruang bersalin,” ungakpnya.

Direktur Irliyan menambahkan, untuk jumlah kamar dan tempat tidur, Rumah Sakit H Bachtiar Djafar yang berlantai 7 ini memiliki 44 kamar dan 108 tempat tidur yang terdiri dari kamar VIP, kelas I, kelas II, kelas III, kamar isolasi.

Selain itu jumlah tenaga kesehatan di rumah sakit ini cukup mumpuni. Khususnya dokter yang profesional di bidangnya. Oleh karenanya Irliyan menilai Rumah Sakit Bachtiar Djafar ini siap beroperasi, direncanakan di bulan November 2022 ini akan diresmikan pengoperasian oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Persiapan lain yang dilakukan pihaknya adalah melakukan simulasi – simulasi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan seperti simulasi di IGD, ICU, ruang rawat inap dan poliklinik,” imbuhnya.

Selain itu kami juga mengirim tenaga kesehatan ke RSUD dr Pirngadi dan RS USU untuk mendapatkan transfer knowledge, kata Direktur RS H Bachtiar Djafar, serta menggelar pelatihan di bidang kesehatan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan.

Kemudian dijelaskan Irliyan Saputra, dalam mendukung dan mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan, setelah beroperasi pihaknya memiliki program diantaranya peningkatan SDM khususnya Nakes.

Untuk peralatan kesehatan rumah sakit Bachtiar Djafar ini telah memiliki alat untuk, ucapnya, operasi katarak yakni PICU dimana alat ini lebih fleksibel dalam melakukan operasi katarak.

“Program lainnya yang akan kita lakukan adalah memanfaatkan instalasi gizi yang dimiliki untuk menurunkan angka Stunting. Sebab di kawasan Medan Utara angka stunting cukup tinggi. Artinya kita memiliki ahli gizi yang cukup mumpuni, jadi sayang sekali jika tidak dimanfaatkan untuk penurunan angka prevalensi stunting sebagaimana program pak Bobby Nasution,” paparnya.

Ia mengakui, meskipun belum beroperasi, namun dikarenakan sudah adanya aktifitas di dalam rumah sakit tidak sedikit masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Akan tetapi dengan santun dan ramah kami menginformasikan rumah sakit belum dapat melayani masyarakat.

“Rumah sakit ini sudah sangat dinantikan masyarakat di kawasan Medan Utara. Bukan hanya masyarakat, kami di sini juga berharap dapat segera bekerja guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Ada Penghilangan Barang Bukti

mimbarumum.co.id – Tim khusus Polri mengungkapkan kendala dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Salah satu kendalanya adalah adanya upaya penghilangan dan perusakan barang bukti.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dengan adanya kendala itu, tim khusus membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus kematian Yosua.

“Tentunya memang kendala dari upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus Kamis (4/8/2022) malam.

Identitas Perusak CCTV

Pada kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait rusaknya kamera CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat penembakan terhadap Yosua berlangsung.

Dari hasil pendalaman, tim khusus telah mengetahui proses pengambilan CCTV dan sosok yang melakukannya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, tidak disebutkan identitas pelaku yang merusak atau menghilangkan kamera CCTV tersebut.

“Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, proses tersebut kini masih berjalan. Dia mengatakan, pihaknya akan melakulan pengembangan apakah ada pihak yang menyuruh melakukan hal tersebut.

“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung.”

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan,” ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Sumber : suara.com

FGTT Mengadu ke DPRD Medan, Guru Honor Dikeluarkan Pihak Sekolah

0

mimbarumum.co.id – Puluhan guru honor di Kota Medan mengaku telah kehilangan pekerjaan karena masuknya para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah tempat mereka mengajar.

Mirisnya, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memfasilitasi para guru yang ‘tersingkir’ tersebut untuk bisa tetap mengajar di sekolah yang baru.

Hal itu diadukan langsung Ketua Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kote Medan, Rahmah Nasution yang berkunjung langsung ke ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.

“Ada sekitar seribuan guru yang belum lulus P3K, dan berdasarkan aduan yang kita terima dari para anggota yang tergabung di FGTT Kota Medan, sudah puluhan orang yang dikeluarkan langsung dari sekolah tapi tidak mendapatkan sekolah baru untuk tempatnya mengajar. Alhasil, puluhan guru honor sudah kehilangan pekerjaannya,” ucap Rahmah.

Sementara, kata Rahmah yang didampingi Sekretaris FGTT Kota Medan Nita Novianti Harahap, janji dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang akan memetakan guru-guru honor yang tersingkir ke sekolah baru belum juga terealisasi. Bukan hanya itu, Disdik Kota Medan juga terkesan melakukan pembiaran kepada para Kepala Sekolah yang telah semena-mena memberhentikan para guru honorer tersebut.

“Sementara guru-guru yang dikeluarkan dari sekolah ini otomatis mereka tidak bisa ikut ujian P3K, karena mereka tidak lagi mengajar atau tidak berstatus sebagai guru aktif,” ujar Rahmah.

Untuk itu, Rahmah yang sehari-hari mengajar di SDN 060816 Kota Medan itu juga menegaskan, bahwa para guru honor ini juga tidak boleh dikeluarkan dari Dapodik agar tetap bisa mengikuti ujian P3K tahap tiga.

“Mereka ini seharusnya tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Karena jika keluar, maka mereka tidak terdata dalam dapodik dan tidak bisa mengikuti ujian tahap tiga ini. Sayangnya kami sudah ke Disdik untuk melaporkan ini, tapi mereka slow respon sampai akhirnya ada beberapa dari kami yang nyari sekolah sendiri-sendiri, padahal ada yang telah berpuluh-puluh tahun mengajar meskipun masih honor,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris FGTT Kota Medan, Nita Novianti Harahap juga mengeluhkan kurangnya formasi dalam program ujian P3K. Untuk itu, Nita yang sehari-hari mengajar di SDN 060911 Kota Medan itu meminta agar DPRD Kota Medan dapat memperjuangkan penambahan kuota dan formasi P3K pada ujian tahap ketiga nanti.

Bahkan, guru-guru yang tergabung dalam FGTT Kota Medan juga meminta DPRD Medan agar bisa datang berangkat ke Jakarta untuk menanyakan beberapa hal terkait proses perekrutan P3K tahap tiga tersebut.

“Kami berharap, ujian P3K tahap tiga ini bisa terlaksana. Tak cuma itu, dalam tahap tiga itu juga ada ujian kompetensi. Kami ingin tahu pasti, ujian dan penilaiannya seperti apa. Sebab yang kami dengar hanya verifikasi data, tapi ada poin yang kaki baca bahwa ada kompetensi yang harus dilakukan. Nah, kompetensinya ini seperti apa,” tegas Nita.

Usai Audiensi, Rahmah dan Nita berharap agar DPRD Medan dapat mendengarkan dan memperjuangkan keluhan mereka.

“Tadi sudah ketemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan Bapak Rajudin Sagala, kami berterimakasih karena beliau selalu mau memberi waktu mendengarkan keluhan kami. Dan dalam waktu dekat, kata beliau akan ke Jakarta untuk memastikan ujian P3K tahap tiga ini, serta menjadi penyambung lidah kami kepada Wali Kota Medan dan Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam waktu dekat untuk mempertanyakan apa yang dikeluhkan para guru honor. Apalagi, permasalahan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu namun belum juga mendapatkan tindakan serius dari Dinas Pendidikan.

“Guru honor ini datang ke ruangan saya, mereka mengeluhkan selama ini mereka telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tapi mereka diberhentikan karena adanya guru P3K ini. Padahal, beberapa waktu lalu Disdik menyatakan tidak ada pemberhentian guru di masing-masing sekolah,” ucap Rajuddin.

Selain kehilangan honor karena kehilangan pekerjaan, terang Rajudin, para guru honor yang dikeluarkan dari sekolah juga tidak bisa mendapatkan insentif yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Karena kalau mereka ini dikeluarkan, artinya mereka tidak bisa dapat insentif karena mereka sudah tidak lagi terdata di Dapodik. Lalu, mereka yang dikeluarkan dari sekolah ini nantinya juga tidak akan bisa ikut ujian P3K yang berikutnya,” ujarnya.

Untuk itu, tegas Rajuddin, pihaknya akan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mempertanyakan janji yang belum terealisasi tersebut.

“Nanti kita akan komunikasi dulu ke Disdik akan kita panggil ke Kantor untuk permasalahan ini. Kami juga tadi minta data, sekolah mana saja yang mengeluarkan guru-guru tersebut dan nanti data tersebut akan kami berikan ke Disdik,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran

mimbarumum.co.id – Kasus penembakan Brigadir J masih berbuntut panjang. Malam ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya. Kebijakan itu akan ia ambil terkait dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Malam ini akan saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik,” kata Listyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Dia belum membeberkan secara rinci siapa saja yang akan dimutasi dari jabatannya. Listyo hanya menyampaikan bahwa sejauh ini tim khusus telah memeriksa 25 personel.

Mereka semua diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

“Telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Listyo.

Sebanyak 25 personel yang diperiksa itu, terdiri dari perwira tinggi hingga bintara. Berasal dari Divpropam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Listyo lalu menegaskan, penyidikan terus berjalan. Dia menyatakan Polri bakal mengusut kasus ini hingga terang benderang dalam mengungkap kematian Brigadir J.

“Penanganan dan penyidikan sudah, tersangka juga sudah, dan tidak berhenti sampai di situ akan terus dikembangkan. Semuanya akan menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut, tentu akan kita tindak tegas,” ucap Listyo.

Sumber : cnnindonesia.com

Mulai 1 September 2024, Mobil Dilarang ‘Minum’ Pertalite  

0

mimbarumum.co.id – Pembatasan penggunaan bahan bakar subsidi RON 90 Pertalite akan diterapkan mulai 1 September 2022. Untuk tahap awal mobil-mobil mesin di atas 2.000 cc dilarang ‘minum’ Pertalite, sedangkan mobil di atas 1.500 cc masih dalam kajian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi sebelum kebijakan ini dapat diterapkan.

Aturan tersebut yakni revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Kami masih menunggu revisi Perpres 191,” ujar Irto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).

Lantas mobil apa saja yang bakal dilarang menggunakan Pertalite jika aturan tersebut resmi diteken.

Dari merek Toyota, ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc, antara lain: Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, Corolla Altis, Innova 2.0, dan mobil sport Supra. Berikutnya Hyundai Santa Fe 2.5 dan Honda HR-V 1.8. Lalu Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

Selanjutnya BMW, antaranya 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.

Meski begitu, sejumlah model premium lain dan mobil kategori lawas terpantau banyak yang menggunakan mesin bensin dengan kapasitas di atas 2.000 cc seperti halnya Mitsubishi Pajero Sport.

Pajero Sport sebelumnya sempat dijual dengan mesin V6 3.000 cc, namun sejak 2016 atau saat all new meluncur, varian ini dihilangkan atau tidak dijual lagi.

Segmen low MPV rata-rata diizinkan minum Pertalite, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga Hybrid.

Kemudian Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuko XL7, Mitsubishi Xpander Cross, hingga DFSK Glory i Auto. Mobil lain ada LCGC seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio.

Untuk diketahui, pemilik kendaraan harus menggunakan bahan bakar bahan mobil yang tepat sesuai rekomendasi pabrikan.

Sumber : cnnindonesia.com

Menteri yang Nyapres 2024 Harus Mundur

0

mimbarumum.co.id – Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie meminta menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 untuk mundur dari jabatan.

“Jika tidak mundur, akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian,” kata Jerry, di Jakarta, Kamis (4/8).

Dia juga mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 Ayat (1) terkait frasa “pejabat negara”.

Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya.

“Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi, yakni si menteri yang sedang menjabat,” ujar Jerry.

Selain itu, Jerry juga mempertanyakan kapasitas Partai Garuda melakukan gugatan, karena parpol itu tidak punya menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, masih masuk akal,” terangnya.

Direktur eksekutif P3S itu menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu.

“Jangan-jangan ada menteri yang didukung partai tersebut yang notabene capres. Jadi, secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat,” tutur Jerry.

Dia berpendapat, seharusnya Partai Garuda mendorong menteri yang jadi Capres 2024 mundur dari jabatan. “Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik,” kata Jerry.

Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu, mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hanya ada pengecualian yang tidak harus mundur, yakni presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sumber : antara

Buka Musrenbang Polda Sumut, Kapoldasu: 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan yang Baik

0

mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R Z Panca Putra Simanjuntak MSi, memimpin kegiatan Musrenbang Polda Sumut Tahun 2022 di Le Polonia Hotel Medan, Kamis (4/8/2022).

Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres/ta/tabes jajaran Polda umut beserta Kabag Perencanaan.

Mengangkat tema “Polda Sumut yang Presisi Mendukung Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, kegiatan tersebut digelar mulai tanggal 4-5 Agustus 2022.

Kapolda Sumut memukul gong sebanyak 5 kali, menandai kegiatan Musrenbang Polda Sumut Tahun 2022 telah dibuka secara resmi. Dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 6 personel Polda Sumut yang berprestasi dalam penilaian AKIP Polri Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut meminta para pengemban fungsi Rena baik Satker maupun Satwil dapat merumuskan perencanaan dengan baik sehingga mendapatkan hasil kegiatan yang baik dan sesuai dengan sasaran.

“Perencanaan yang baik akan mendapatkan hasil yg sempurna, karena 80 persen keberhasilan organisasi ditentukan perencanaan yan baik,” ujar Kapolda Sumut

Lebih lanjut, Jenderal bintang dua tersebut menuturkan agar para Kasatker dan Kasatwil mengetahui apa yang menjadi program dari pemerintah. Penyusunan rencana harus benar-benar dipahami guna mendukung kinerja untuk kedepannya

“Berbagai indikator perencanaan kerja Kepolisian dirumuskan dan disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah,” lanjut Kapoldasu

“Melalui Musrenbang ini diharapkan mampu mewujudkan Polda sumut yang Presisi mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik