mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan 1 tersangka berinisial AN sebagai honorer di Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Pemkot Padangsidimpuan dugaan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa, se – Kota Padangsidimpuan.
“Sempat tiga kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, pria AN, pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) akhirnya hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kajari Padangsidimpuan Dr. Lombok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Yunius Zega.
Kasi Intel Yunius Zega dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2024) mengatakan, malam harinya AN ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padangsidimpuan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim RSUD Padangsidimpuan.
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Konstruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 desa se-Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan kemudian mengalokasi ADD di masing-masing desa sebesar Rp 929.286.075. Tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya.
“Kuat dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap ADD sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18 persen dari setiap desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” jelas Yunius Zega.
Pria AN dijerat dengan sangkaan pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter : Rizal Oloan Nasution