Kamis, Maret 28, 2024

Gelap Mata, Pacar Hamil Dijerat Tali

Baca Juga

Batubara, (Mimbar) – Gelap mata karena sang pacar menuntut pertanggungjawaban hasil perbuatan bejat mereka, MHQ (20) tega menjerat leher kekasihnya sendiri Sugiarti Tiara Putri (19) yang tengah hamil dua bulan.

Setelah memastikan wanita yang telah mengandung janin dari benihnya itu, MHQ mengikatkan bongkahan batu di bagian kaki dan tangan korbannya. Lalu segera menenggelamkan mayat korban ke dalam sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Aksi bejat dan sadis yang dilakukan pemuda yang bertempat tinggal di Gang Haji Sopiah,Lingkungan I Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Batubara itu terungkap saat rekontruksi kejadian tersebut, Rabu (1/2) di halaman Mapolres setempat.

Rekonstruksi dengan 20 adegan itu mengungkap kronologi aksi kriminal yang dilakukan tersangka. Pada Kamis 15 Desember 2016, tersangka mengajak korban ke lokasi kejadian dan disitulah tersangka ditagih terus tentang pertanggungjawaban atas perbuatan hina yang telah mereka lakukan bersama.

Tersangka sempat menolak untuk bertanggungjawab sehingga korban pun berujar, “Ya udah, bunuh sajalah aku”. Ungkapan tersebut bukannya membuat tersangka menjadi iba, justru pernyataan kekasihnya itu semakin membulatkan tekadnya untuk menghabisi perempuan tersebut.

Dalam adegan keempat dalam rekontruksi tersebut, seutas tali yang sudah dipersiapkan pemuda berkulit putih itu pun segera dijeratkan ke leher wanita yang sehari-hari berdomisili di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Batubara.

Setelah menjerat leher korban, tersangka mencari kayu lalu meletakan disela ikatan tali yang melilit lalu mengencangkannya hingga benar-benar yakin kalau korban sudah meninggal dunia.

Pada adegan ke 12, tersangka kembali menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikan wanita yang pernah digauli itu sudah tak bernyawa. Korban kemudian diseret ke pinggir sungai yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi sadis itu masih belum usai. Tersangka mencari bongkahan batu bekas bangunan, lali mengikatkan batu itu ke bagian kaki, tangan dan tubuh korban. Selanjutnya mayat korban diceburkan ke sungai.

Rekontruksi berakhir ketika tersangka melakukan adegan meninggalkan kekasihnya yang tidak bernyawa lagi itu sudah berada di dalam sungai Tanjung dengan tubuh jenazah korban nyaris tenggelam seluruhnya.

Puluhan sanak keluarga korban memadati tempat dilakukannya reka peristiwa itu. Isak tangis keluarga dan ibu korban mewarna rekontruksi yang dipimpin Kapolres Batubara diwakili Kabag Ops Kompol M Silaen,SH, Kasatreskrim AKP Ramadhani,SH, Kasubbag Humas AKP Syamsul Bahri. Pihak Kejari Batubara serta penasehat hukum tersangka juga hadir.

Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Ramadhani,SH menyebutkan tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (kn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berbagai Dukungan Masyarakat Mengalir, Polda Sumut Bekerja Profesional

mimbarumum.co.id - Elemen masyarakat mendukung kinerja Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menuntaskan perkara dugaan tipu gelap modus masuk Taruna...

Baca Artikel lainya