Sabtu, Juli 27, 2024

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada Kamis (28/03/2024) kemarin terkuak pula pengakuan yang menyayat hati.

Pengakuan itu datang dari mantan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan bernama D dan berpangkat Aiptu. 

Menurut D, sebelum dilakukan PTDH, dirinya mengaku dilakukan tes urine dan dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Propam yang saat itu ditangani oleh AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wapprof Polda Sumut. 

Dalam pemeriksaan tersebutlah terlihat adanya kejanggalan, yakni permintaan uang senilai Rp40 Juta yang dilakukan oleh Bripka B dkk dengan menjual nama AKBP Dadik Purba, yang saat itu bertugas sebagai Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Sumut.

Namun anehny, saat ini setelah Aiptu D menjalani hukumannya, dirinya membuat pengakuan yang membuat awak media tercengang. 

Aiptu D mengakui dirinya ada memberikan uang senilai Rp40 Juta melalui adiknya bernama Rahmad untuk pengurusan kasusnya agar lancar dan dirinya tidak diPTDH, atau agar putusan mutasi fungsi 2 tahun, namun berbarbanding terbalik dengan kejadian yang sebenarnya, yaitu mutasi fungsi 5 tahun dan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Mantan Personil Satuan Narkoba ini pun kembali meminta keadilan atas kasus yang dialaminya tersebut. 

“Mengapa saya tidak dibenarkan melakukan pembelaan diri, sedangkan dalam kasus tersebut banyak yang terlibat, termasuk Kanit Narkoban, AKP Paul Simamora yang sama-sam urine Positif, tetap putusannya berbeda. AKP Paul mutasi fungsi 2 tahun sementara saya 5 tahun,” heran D, sembari mempertanyakan keputusan Subdit Wapprop Bid Provam Poldasu di bawah Kepemimpinan Akbp Dadik Purba sebagai Hakim Ketua dalam sidang KKLP. 

D pun mengaku keberatan dan merasa diperas dan tidak adil dalam kebijaksanaan hukum. Sebab bekas komandannya (AKP Paul Simamora hanya dilakukan demosi ke Polda Sumut.

D mengaku sudah menghubungi Bripka B terkait uangnya yang Rp40 juta tersebut.       

Diceritakan D, tanggal 15 Maret 2024, dia  mengajak Birpka B untuk bertemu. Keduanya bertemu di Jalan Amaliun Medan. 

Di sana, D meminta uang yang diberikannya pada Bripka B sebesar Rp40 juta untuk dikembalikan. 

Tapi bukannya pengembalian uang yang didapat D, malah Birpka B mengatakan,  “Mintalah sama mereka.”

Sayangnya, Bripka tak menyebutkan sama siapa uang tersebut harus diminta.

Lalu, D yang merasa diperas, memberikan tenggat waktu kepada Bripka B untuk mengembalikan uang tersebut.

Rekaman 

Sebelumya, dari rekaman yang didengar langsung awak media, Bripka B meminta uang sebesar Rp40 juta kepada D untuk penyelesaian kasus yang dihadapi D. 

Bahkan menurut Bripka D, permintaan uang D itu telah disetujui oleh atasannya, yakni AKBP Dadik Purba. Tak hanya itu, Bripka B juga meminta uang tambahan untuk dirinya  pribadi.

Tuntut Keadilan 

Terkait persoalan dugaan pemerasan yang dialami D, dirinya saat ini berupaya meminta keadilan dan akan melakukan perlawanan. D berencana akan mendatangi Div Propam Mabes Polri.

“Saya benar-benar merasa dirugikan dan diperas oleh oknum Bripka B,” ungkap D sembari menyatakan siap untuk dikonfrontir dengan nama-nama yang disebutkannya tersebut.

Terpisah, AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wapprof dan Bripka B, keduanya enggan menjawab. Ada apa dengan keduanya.                       

Padahal sesuai dengan Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan dan atau membiarkan sesuatu maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.                

“Saya meminta kepada Bapak Kapoldasu, Irwasda dan Kabid Propam untuk mengusut tuntas kasus ini biar tidak ada lagi Korban Polisi berikutnya yang tersangkut masalah di Provam Poldasu, khususnya Subdit Wapprop,” imbuhnya, mengakhiri.

Sumber : Rilis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus

mimbarumum.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara (Sumut) ikuti...

Baca Artikel lainya