Kamis, April 25, 2024

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Lima Kadis Sudah Dipanggil, Akhyar ?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan hanya melakukan pemanggilan terhadap 5 kepala OPD dan belum melakukan pemanggilan terahadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada mimbarumum.co.id, di Kantor Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Kejaksaan, Kamis (16/7/2020).

“Benar kita memanggil ada beberapa kepala dinas, ada aduan dari luar bahwasannya ada dugaan penyelewengan dana Covid sifatnya memanggil untuk klarifikasi dan pulbaket,” kata Sumanggar.

Baca Juga : Legislatif Samosir Belajar Kerajinan Tenun ke Taput

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai Siagian menegaskan, telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang masuk dalam struktur Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, namun belum sampai memanggil Plt Wali Kota Medan Akhyar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

“Belum sampai situ, kita masih memanggil beberapa kepala dinas, ada sekitar 5 kepala dinas sesuai dengan fungsinya di Gugus Tugas. Sampai dengan sekarang belum ada, kalau itu belum, tetapi kami hanya mengambil keterangan sesuai dengan laporan tindak lanjut dari masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya pada 15 Juni 2020, pihak Kejati Sumut sudah meminta keterangan Kepala BPKAD Medan T. Ahmad Sofyan dan Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis perihal dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kota Medan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Manasik Haji dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

mimbarumum.co.id - Sebanyak 300 calon jamaah haji Kota Binjai yang terdiri dari 122 jamaah laki-laki dan 188 jamaah perempuan,...

Baca Artikel lainya