mimbarumum.co.id – Lantaran dilaporin warga, Subakti (33) dan Emilda Novia (35) gagal pesta sabu. Gerak-gerik mereka sudah terendus aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Bakti dan Novia digiring ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berikut barang bukti 1 kaca pirex bersisa 1,45 gram sabu, 1 set alat hisap, 1 mancis, 1 sendok sekop dari pipet dan plastik klip kosong. Kedua tersangka ini dibekuk aparat di salah satu rumah di Jalan Abadi, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Baca Juga : Peredaran Narkoba di Tanjung Balai Masih Marak
“Kedua tersangka kita amankan atas kerjasama warga yang terus mendukung kita untuk memberantas narkotika di Tanjung Balai,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (28/12/2019).
Sebut Yudha lagi, saat diringkus tersangka Bakti mencoba membuang barang bukti dibawa meja. Namun Bakti tidak berkutik ketika anggota menginterogasinya.
“Sementara rekan wanitanya duduk bersebelahan dengan tersangka Bakti. Dan mereka berdua mengakui bahwa barang bukti yang kita amankan adalah milik mereka,” tutur Yudha. (dody)