Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi ruang terbuka tempat siapa pun bisa menumpahkan isi hati. Dari keluh kesah pekerjaan, kekecewaan pada teman, hingga persoalan rumah tangga yang paling pribadi, semuanya bisa tersaji di layar publik.
Satu unggahan, satu kalimat, satu video, bisa memicu datangnya badai komentar dari ribuan orang.
Di satu sisi, curhat di media sosial adalah bentuk kebebasan berekspresi. Namun di sisi lain, ketika yang dicurhatkan menyangkut urusan rumah tangga, maka batas antara hak berbicara dan pelanggaran privasi menjadi kabur. Apalagi jika dalam curhatan itu, ada pihak lain seperti pasangan, mertua, anak, atau keluarga besar yang secara tidak langsung ikut terlibat dan terekspos.
Lalu muncul pertanyaan penting: apakah curhat rumah tangga di media sosial bisa dianggap pelanggaran hukum?
Dulu, masalah rumah tangga hanya dibicarakan di ruang tamu, antara suami dan istri, atau paling jauh dengan sahabat dekat. Kini cukup dengan mengetik satu paragraf di status Facebook atau membuat video berdurasi 30 detik di TikTok, isi rumah tangga bisa menjadi konsumsi publik.
Contohnya mudah kita temui seperti seorang istri yang menumpahkan kekecewaannya karena suaminya selingkuh. Kemudian seorang suami yang curhat bahwa istrinya boros dan tak menghargai jerih payah. Atau pasangan yang sedang bertengkar, saling balas status hingga jadi viral.
Bagi sebagian orang, ini bentuk terapi emosional. Namun bagi hukum, ini bukan sekedar soal perasaan, melainkan soal hak atas privasi dan perlindungan reputasi.
Secara prinsip, setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat di muka umum. Hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Artinya, seseorang memang bebas menyampaikan keluh kesah termasuk di media sosial. Namun, kebebasan berekspresi bukan hak yang absolut. Kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain, termasuk hak atas privasi, kehormatan, dan nama baik. Di sinilah hukum harus menjadi penyeimbang antara kebebasan berbicara dan perlindungan privasi.
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan: “Penggunaan setiap informasi pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Artinya, jika seseorang menyebut, mempublikasikan, atau menyebarkan cerita tentang pasangannya tanpa izin, maka itu berpotensi melanggar hak privasi. Terlebih jika unggahan tersebut berisi tuduhan, penghinaan, atau hal yang bisa mencoreng nama baik pihak lain.
Yang sering tidak disadari Adalah
<span;>curhatan di media sosial bisa menjadi bukti hukum baik untuk melaporkan maupun dilaporkan. Dalam kasus perceraian misalnya, status media sosial sering dijadikan alat bukti tentang pertengkaran rumah tangga. Namun di sisi lain, unggahan yang mencemarkan nama pasangan bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.” Ancaman pidananya yakni penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Jadi ketika seseorang menulis di media sosial “suamiku pemalas, tidak bertanggung jawab, dan suka selingkuh” tanpa bukti yang sah, itu bukan lagi sekadar curhat, tapi bisa menjadi delik hukum.
Di tengah maraknya budaya “viral”, sebagian orang justru mencari simpati publik lewat media sosial ketika hubungan rumah tangganya bermasalah. Mereka merasa lebih didengar oleh ribuan pengikut ketimbang pasangan sendiri.
Permasalahannya, dunia maya tidak mengenal konteks. Orang lain bebas menilai, memihak, bahkan menghakimi tanpa tahu cerita sebenarnya. Dalam banyak kasus, pihak yang dicurhatkan mengalami tekanan sosial, kehilangan pekerjaan, bahkan trauma.
Dari sisi hukum, ini bisa termasuk kekerasan psikis yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 5 huruf b Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa kekerasan psikis termasuk tindakan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan mental.
Artinya, mencemarkan pasangan di media sosial secara publik juga bisa dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga non fisik. Hukum memang bisa menindak pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik, tetapi penyelesaiannya tidak selalu harus lewat pengadilan. Sering kali, persoalan semacam ini lebih baik diselesaikan dengan etika dan kesadaran moral digital.
Curhat memang perbuatan yang wajar dan manusiawi tapi memviralkan konflik rumah tangga justru memperkeruh luka. Alih-alih mendapat simpati, sering kali yang terjadi adalah pembunuhan karakter dan keretakan hubungan yang makin dalam.
Etika komunikasi digital seharusnya mengajarkan: “Tidak semua yang benar harus diunggah. Tidak semua yang menyakitkan perlu diumumkan.” Ketika ruang privat menjadi konsumsi publik, yang hilang bukan hanya rahasia, tapi juga kehormatan diri.
Apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar sanksi hukum, tetapi literasi hukum digital.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap unggahan adalah jejak hukum. Sekali kita menekan tombol “post”, kita juga menandatangani konsekuensi hukum yang menyertainya. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital seharusnya memperkuat edukasi tentang privasi keluarga, batas kebebasan berekspresi, dan etika bermedia sosial.
Curhat di media sosial adalah hak, tapi bukan tanpa batas. Di balik layar ponsel, ada hukum yang mengatur, ada hati yang bisa terluka, dan ada kehormatan yang perlu dijaga. Jika rumah tangga adalah ruang suci, maka media sosial bukanlah tempat untuk menelanjangi luka. Lebih baik menyelesaikan persoalan di ruang dialog daripada di ruang komentar. Karena pada akhirnya, yang kita cari bukan tepuk tangan warganet, tapi ketenangan batin. Dan hukum ada untuk memastikan bahwa kebebasan berbicara tidak berubah menjadi kebebasan melukai.



