Cafe Menjamur di Samosir, Satpol PP Segera Razia Terkait Perizinan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sekarang ini tempat hiburan malam menjamur di Kabupaten Samosir, mempekerjakan tenaga wetres sebagai pelayan.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan dari sejumlah pemilik kafe, ternyata masih segelintir yang mengantongi perizinan sesuai regulasi.

Terkait regulasi perizinan dimaksud, Satpol PP Kabupaten Samosir segera melakukan razia tempat hiburan malam dalam kerangka penertiban.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong kepada wartawan, Sabtu(25/3/2023) di Pangururan.

“Kita tidak anti pati terkait keberadaan usaha hiburan malam di daerah ini, tetapi harus taat pajak serta mengurus seluruh izin terkait usaha, termasuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Dia menekankan, bila pihak pengusaha tidak mau mengurus izin, Satpol Kabupaten Samosir demi penegakan Perda, tidak segan-segan menutup paksa.

“Kami akan koordinasi minta perbantuan dari pihak kepolisian, sehingga ada dampak efek jera para pengusaha yang bandal di daerah ini,” imbuh Rudimantho.

Seorang pengusaha kafe yang ditemui sejumlah wartawan, memohon namanya tidak dituliskan menyebutkan, sangat setuju dan mendukung aparat terkait untuk merazia tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

Dikatakan juga, perlu penertiban semua jenis usaha, agar memiliki izin, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan mendorong pembangunan daerah.

“Saya sebagai pengusaha kafe di daerah ini perlu juga menyadari betapa pentingnya menjalankan usaha dengan perizinan yang lengkap,” pungkasnya.

Ia membeberkan, sebagai warga negara yang taat hukum, berani membuka usaha setelah memenuhi persyaratan, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menganggu ketertiban umum.

Diterangkannya, masyarakat Samosir miliki paradaban pertalian darah Dalihan Natolu yang kental dengan adat istiadat. “Kita sebagai pengusaha harus menjaga norma-norma sosial di tengah masyarakat,” tuturnya lagi.

Seorang warga Pangururan, Muba Naibaho mengatakan, perlu ada tempat hiburan malam, namun usaha dimaksud disesuaikan dengan situasi dan kondisi sesuai kebijakan pemerintah.

Misalnya, kata Muba, tidak terdekatan dengan pemukiman penduduk, tidak berdekatan dengan tempat ibadahseperti gereja atau masjid dan sekolah.

“Yang paling perlu tidak mempekerjakan anak di bawa umur yang berdampak negatif kepada masa depan anak-anak tersebut,” pungkasnya.

Maka menurutnya, pihak terkait harus segera merazia kafe dan menurup usaha yang tidak memiliki perizinan sesuai regulasi dan peraturan berlaku.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...