mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja guna mempermudah akses kepemilikan rumah bagi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, Jumat (29/5/2026) mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” katanya.
Informasi mengenai program MLT yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, menjelaskan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana investasi Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan rumah baru maupun melakukan renovasi hunian atas nama sendiri.
Ia menjelaskan terdapat empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Menurut Eriadi, fasilitas tersebut diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan plafon pembiayaan yang beragam.
Untuk KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan suku bunga BI Repo Rate ditambah mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen serta jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
“Program KPR ini diperuntukan bagi pekerja yang belum memiliki rumah sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan hunian pertama,” katanya.
“Selain kepemilikan rumah, program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pembiayaan renovasi rumah melalui program Pinjaman Renovasi Perumahan atau PRP. Dengan adanya fasilitas ini, maka peserta yang sudah memiliki rumah tetapi sudah mulai kurang nyaman karena membutuhkan renovasi bisa melakukannya tanpa khawatir masalah biaya,” jelasnya.
Sementara untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta dapat memperoleh fasilitas hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
Eriadi mengimbau dan mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang berada di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, untuk segera menangkap peluang emas ini. Program ini menawarkan keunggulan berupa akses pembiayaan yang jauh lebih mudah, terjangkau, serta suku bunga kompetitif yang berada di bawah bunga komersial pasar.
Syarat untuk memperoleh program MLT, di antaranya telah menjadi peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, pembelian rumah pertama, serta memenuhi ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
Reporter : Siti Amelia


