BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja Melalui Sosialisasi Bersama DPMPTSP dan Kejaksaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada 21–22 Mei 2026 di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh para pemberi kerja dari berbagai sektor usaha dan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Belawan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan komprehensif mengenai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat program, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila kewajiban kepesertaan tidak dipenuhi. Selain itu, diskusi interaktif juga menjadi sarana untuk menyampaikan kendala sekaligus mencari solusi bersama antar instansi terkait.

Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hal ini didasarkan secara tegas pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2025 tentang Kolaborasi Sumut Berkah untuk Peningkatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Menuju Optimalisasi Cakupan Semesta (Universal Coverage).

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa iklim kerja di wilayah kita berjalan dengan aman, sehat, dan sejahtera. Kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko sosial-ekonomi seperti kecelakaan, hingga kematian,” ujar Nurbaiti Harahap.

Beliau juga mengimbau secara tegas kepada perusahaan yang belum patuh untuk segera memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi terwujudnya ekosistem kerja yang kondusif dan produktif di Sumatera Utara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menyampaikan bahwa pembinaan kepatuhan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.

“Melalui sinergi dengan DPMPTSP dan Kejaksaan, kami mendorong pemberi kerja agar semakin memahami dan memenuhi kewajibannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci utama dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja,” kata Husaini.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukatif dan kolaboratif akan terus dikedepankan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Medan Utara dan sekitarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepatuhan ini, seluruh instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Sumatera Utara. (rilis)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

BTN – RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis

mimbarumum.co.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan RSUP Prof I.G.N.G. Ngoerah untuk...