BPJS Kesehatan Luncurkan Sistem Co Ex

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan luncurkan sistem Compliance Ekspresi for Company (Coba Ex).

Melalui Co Ex ini BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan ingin memberikan pelayanan dan solusi secara cepat dan terpadu dalam satu kali pertemuan.

“Kemudahan ini akan menjadi solusi yang efektif agar seluruh badan usaha mendaftarkan seluruh pegawai dan karyawannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Lenny Marlina, Senin (30/9/2019).

Baca Juga : BPJS Kesehatan Bantu Pelanggan Download Aplikasi Mobile JKN

- Advertisement -

Kata dia lagi, sistem ini juga memberikan layanan cepat sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerja, keluarga serta pelaporan upah yang benar dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Implementasi Co Ex dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk di Kantor Cabang Padangsidimpuan yang telah dimulai pada pekan ketiga bulan September 2019,” sebut dia.

Lenny mengatakan sistem pelayanan Co Ex melibatkan Relationship Officer (RO) dan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan. Pimpinan atau perwakilan badan usaha terlebih dahulu bertemu dengan RO untuk melakukan validasi dokumen dan data pekerja, RO juga akan memberikan sosialisasi terkait program JKN-KIS.

“Badan usaha tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif, denda sampai sanksi tidak mendapat pelayanan publik pencabutan dan penangguhan izin,” katanya.

Sejak pertama kali sistem Co Ex dijalankan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan telah memanggil sebanyak 75 badan usaha dari wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas.

Terbukti efektif, dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sebanyak 5 badan usaha telah mendaftar, dan terjadi penambahan peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PPU) badan usaha sebanyak 211 jiwa, belum termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan pekerja.

“Kita mau berdialog dengan badan usaha terkait hal-hal yang menjadi hambatan keikutsertaan program JKN-KIS. Jika tidak patuh maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” jelas Lenny. (zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...