Bolos Ngantor, Dua ASN Ditunda Naik Pangkat

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Bolos ngantor dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRK Aceh Tamiang diganjar penundaan kenaikan pangkat.

Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Drs Syuibun Anwar kepada wartawan, Senin (16/12/2019) mengatakan sudah memanggil dua orang ASN berinisial RM dan TM baik secara lisan dan tertulis. Namun kedua ASN tersebut tidak merubah kebiasaan buruknya.

Baca Juga : Sembilan Anggota Polri di Aceh Tamiang Dipecat Secara Tidak Hormat

Dia juga mengatakan penundaan kenaikan pangkat kedua ASN itu merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil), selama 40 hari berturut-turut maka untuk dua orang itu, dilakukan penundaan pangkat atau punishment berdasarkan SK (Surat Keputusan).

- Advertisement -

“SK penundaaan pangkat selain diberikan kepada yang bersangkutan, akan diberikan juga kepada Bupati, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang,” terang Syuibun.

Selain memberikan hukuman, dia memberikan penghargaan pada tiga ASN yang memperlihatkan tanggung jawab dan loyalitas dalam kinerja.

“Reward tersebut diberikan berdasarkan, absensi kehadiran, tanggung jawab kerja dan loyalitas kinerja,” katanya.

Ketiga ASN yang diberikan reward yaitu, Ketiganya yakni, Derita (Kabag Keuangan), Julinar (Kabag Verifikasi), dan Suwardi (Pendamping Komisi III).

“Kita berharap dengan diberikannya reward dan punishment ini mampu memacu ASN dalam mengemban tugas dan tanggung jawab,” harap Syuibun. (bnr)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Menunggak Iuran, Kajari Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Gugatan sederhana Terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa

mimbarumum.co.id - Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Gugatan...