Sabtu, April 20, 2024

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 84 Kg Asal Malaysia

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional RI bersama dengan BNNP Sumut menggagalkan peredaran narkotika asal Malaysia dengan total barang bukti 84 kilogram sabu.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan 84 Kg sabu ini disita dari pengungkapan 3 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah tersangka 8 orang.

Ia menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan  dua tersangka pemilik 64 kg sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu.

“Pada 13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu. Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” ungkap Arman Depari ketika menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Jumat (12/4/2019).

Dikatakan Arman lagi, dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

“Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkordinasi dengan Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita,” ungkap Arman.

Selanjutnya, pada Kamis (11/4/2019) malam pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 kilogram sabu dari Jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

“10 kilogram sabu yang diamankan ini dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban yang dicampur dengan getah karet kering untuk mengelabui petugas,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial.

Selain mengamankan 10 kilogram sabu tersebut, Arman menjelaskan, pihaknya juga turut menangkap 3 orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.

“Modusnya ialah, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Adapun predaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia (Aceh – Dumai- Medan),” jelasnya.

Kemudian, masih dikatakan Arman, BNNP Sumut juga menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Jalan Karya Sekata Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/4) dengan barang bukti 10 Kg sabu.

Adapun ketiga tersangka diamankan yakni SL (37), E (35) keduanya warga Jalan Karya Setuju Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinsial ZH (48).

“Dalam penangkapan itu satu orang tersangka berinsial SL diberikan tindakan tegas terukur di kakinha karena melawan dan mencoba melarikan diri,” tegas Arman.

Ia mengatakan dalam pengungkapan ini ada yang berbeda dari modus pengungkapan sebelumnya yakni barang masuk lewat Dumai kemudian dikirim ke Aceh lalu diedarkan ke provinsi lainnya

“Ini ada modus yang berbeda dari biasanya, beberapa waktu lalu masuk lewat Aceh dikirim ke Sumut dan ke daerah lain Kelihatannya ini terbalik, hasil pemeriksaan kita pemilk barang atas nama Yus, berada di Aceh. Pemilik tetap menginginkan di simpan di Aceh. Dari Aceh Dikirim ke daerah lain,” ujarnya.

Napi Lapas Jadi Pengendali Perlu Evaluasi

Masih dikatakan Arman Depari, dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan 3 orang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Cipinang di Jakarta, sebagai pengendali masuknya barang haram dari Malaysia menuju Medan.

“Tanjung Gusta Ini salah satu sarangnya selalu saja terkait, bila ada penangkapan besar. Ini bukan kritik, tapi perlu ada evaluasi terhadap instansi terkait,” tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil honda jazz warna putih, mobil truk, beberapa HP, honda civic, 1 unit speedboat serta sejumlah atm dan buku bank yang berisi uang milyaran rupiah. (dd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya