Sabtu, Mei 11, 2024

BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai Syarikat Islam

Baca Juga

mimbarumum.co.id – BNI Syariah memfasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI). Hal ini menunjukkan kontribusi BNI Syariah terhadap penguatan ekonomi keumatan melalui instrument wakaf.

Langkah BNI Syariah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf, yang ditandatangani Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dalam acara Soft Launch Syarikat Islam Wakaf Tunai di Kantor DPP Syarikat Islam, Jl. Talang – Proklamasi No. 3 Jakarta Pusat, Ahad (26/5/19).

Abdullah Firman Wibowo mengatakan, “Terkait dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android,” kata Firman dalam acara.

Firman melanjutkan, “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf. Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way)”, tegasnya.

Sementara itu, Hamdan menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower dimana didalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.

Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan. Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar.

Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf. Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). (rel/rin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relawan KSJ Kabupaten Bogor Salurkan Puluhan Paket Sedekah untuk Yatim dan Dhuafa

mimbarumum.co.id - Usai Sholat Jumat di Masjid Al-Arif Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, relawan...

Baca Artikel lainya