Berkas Calon Kepala Daerah di Samosir Belum Penuhi Syarat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir telah memverifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang maju di Pilkada Samosir 2020.

Melalui pleno terbuka, KPU Samosir menyatakan berkas 3 bakal paslon yang mendaftar, yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (RAPBERJUANG), Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang (VANTAS) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga (MARGUNA) belum memenuhi syarat.

Baca Juga : PMII Sumut : Pengakuan Akhyar Provokatif

Demikian dijelaskan Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, saat membacakan berita acara pleno, kemarin, di Hotel Rogate, Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Berita acara pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi yang menyatakan belum memenuhi syarat diserahkan kepada bacalon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik pengusung.

“Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon, ada 3 pasangan balon yang mendaftar ke KPU. Berkasnya telah kita verifikasi dan dinyatakan belum memenuhi syarat,” sebut Ika Rolina.

Selanjutnya dikatakan, berkas perbaikan akan diterima KPU sampai Rabu (16/9/2020) pada jam kerja di Kantor KPU Samosir, atau melalui website KPU.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Bobby Nasution Ajak Perindo Bersinergi Bangun Sumatera Utara

mimbarumum.co.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk terus berkolaborasi menyukseskan program-program pro...