mimbarumum.co.id – Bea Cukai Kualanamu akan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai pada tiga merek rokok di Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan merek Helium, Tator, dan Trend Bleu Berry diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dan di sejumlah kios dan warung eceran di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya ketiga merek tersebut masih bebas beredar.
Beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan pita cukai pada produk rokok yang dijualnya. Mereka mengaku memperoleh rokok dari distributor dengan harga relatif lebih murah dibanding merek ternama lainnya.
Humas Bea Cukai Kualanamu, Sunisan Sinaga membenarkan pihaknya menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Kalau salah dan tidak sesuai, itu artinya rokok ilegal. Jangan dibeli, ada risiko juga buat kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memastikan keaslian pita cukai diperlukan alat pendeteksi khusus. Ia menjelaskan, pita cukai yang ditemukan di lapangan bisa saja palsu, bekas pakai, atau bahkan dibeli dari perusahaan rokok lain.
“Kami perlu alat untuk memastikan itu asli atau tidak. Informasinya akan kami teruskan ke unit pengawasan dan bisa menjadi target operasi berikutnya,” katanya.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R


