mimbarumum.co.id – Bawa sajam, pasangan suami istri diamankan polisi di Jalan Pasar VII Bengkel Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Pasutri diketahui berinsial WA (49) dan W (41) warga Dusun I Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan. Keduanya diamankan polisi ketika melintas di TKP dengan mengendarai mobil.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto mengatakan pasutri ditangkap ketika mengecek infornasi adanya keributan Jalan Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan.
“Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata anak panah dan busur panah saat mengendarai mobil,” ujar Subroto.
Kata Subroto lagi sajam diamankan dari dalam tas sandang berwarna cokelat yang sebelumnya dibuang oleh W saat mobil diberhentikan.
“Kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Barang bukti yang diamankan 25 buah anak panah, 1 busur panah dan 1 tas sandang. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. (an)