mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga diduga tak mampu menindak bangunan ruko mewah yang berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu seperti pada bangunan ruko mewah di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Bangunan tersebut telah diberikan SP 1 dan SP2, namun proses pengerjaan bangunan mewah itu masih terus berjalan hingga kini.
“Bangunan di Jalan Jemadi Kelurahan Pulo Brayan itu sudah diberikan SP 1 dan SP 2,” kata Alex Sinulingga pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Ironisnya, saat awak media mengonfirmasi terkait kelanjutan tindakan atau sanksi kepada pengembang atau pemilik bangunan mewah tersebut, dan apakah surat SP 1 dan SP 2 telah benar diberikan kepada pihak pengembang atau pemilik bangunan, Alex Sinulingga diduga tidak dapat memberikan bukti surat SP 1 dan SP 2 yang sudah dilayangkan oleh pihaknya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rahmat, melalui Albena mengatakan terkait bangunan ruko mewah di Jalan Jemadi itu, surat dari Perkim untuk Satpol PP belum ada masuk.
“Info dari anggota kemarin, surat dari Perkim untuk Satpol PP belum ada masuk,” kata Albena, Rabu (15/5/2024).
“Untuk administrasi lebih lanjut, koordinasi nanti ke Pak Irvan ya, Kasi Waslidik,” pungkas Albena saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reporter : Rasyid Hasibuan