Aset Bersejarah di Medan Direbut Oknum

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Di Medan banyak kasus aset daerah tidak terjaga dan akhirnya diambil alih oleh kelompok atau oknum tertentu.

Menurut Pengamat Tata Kota, Peranita Sagala, sebenarnya ada sistem pendataan pemerintah tentang aset-aset yang ada namun tidak berjalan secara maksimal.

“Kita tidak tahu bagaimana sistem pendataan pemerintah. Harusnya ada, dan sebenarnya ada. Tapi pura-pura tidak ada. Sehingga aset kita diambilalih,” katanya, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, aset berupa bangunan atau rumah bersejarah di Medan, sebenarnya ada sistem pendataan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat secara mandiri. Data tersebut kemudian juga sudah diserahkan ke Pemko Medan.

- Advertisement -

Baca Juga : Bakti Sosial GMB Utamakan Protokol Kesehatan

“Logikanya, aset tersebut memang milik kota (Medan). Tapi saat diakui, selalu saja ada pihak ketiga yang mengakui memiliki. Memang akhirnya dimiliki Pemko lagi. Tapi harus lewat persidangan, dan biasanya yang menang swasta. Pemko Medan, harus membayar ganti rugi. Polanya selalu begitu,” terangnya.

Kondisi ini, jelas Pera, terjadi karena pendataan aset Pemko Medan tidak transparan. Sehingga ada pengalihfungsian aset-aset menjadi hak milik pribadi, bukan milik publik.

Baca Juga : Pengamat Tata Kota : Penanggulangan Banjir Pemko Medan Keliru

“Pemerintah itu milik publik. Harusnya aset-aset milik Pemko Medan ini diberitahukan kepada warga. Bukan hanya pemerintah saja yang memegang datanya. Sama dengan RTRW (RencanaTata Ruang Wilayah Kota) RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota), transparan harusnya, bisa diakses di website. Sehingga bisa bersama-sama mengawasinya,” bebernya.

Sebagai aset publik, menurut Pera, beberapa gedung telah menyentuh fungsi utamanya sebagai hak publik. Namun, masih banyak diantaranya yang tidak bisa diakses publik.

“Seharusnya berfungsi untuk masyarakat, tapi banyak yang ditutup. Seperti taman kota. Saat akan menggunakannya, warga harus dihadapkan dengan berbagai regulasi. Harusnya ruang publik kota kita bebas menggunakannya,” ucap dia.

Dengan begitu, jelas Pera, warga memiliki ruang kreatif sendiri yang bisa digunakan untuk mengekspresikan kreatifitasnya. (rel)

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Jadwalkan Pelantikan Pimpinan Defenitif 25 November 2024

mimbarumum.co.id - Ketua DPRD Kota Medan Sementara, Wong Chun Sen menyebut bahwa pelantikan Pimpinan Defenitif akan digelar pada Senin...