mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Sumut berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang wanita berbadan dua alias hamil, SN (24). Wakil rakyat tersebut diadukan terkait kasus asusila/ kekerasan seksual.
Berdasarkan salinan laporan, laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. SN membenarkan bahwa FA adalah anggota DPRD Sumut. Dia juga membenarkan telah melaporkan FA ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025 lalu.
“Iya, betul (melaporkan FA). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (20/5/2025).
Kuasa Hukum SN, Khomaini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu.
“Iya kita mengklarifikasi ada buat laporan. Laporannya di tanggal 2 Mei, soal dugaan kekerasan seksual. Kita juga punya bukti, semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik, ada sama penyidik semua,” kata Khomaini, seperti dilansir dari deempatbelas.com, Kamis (21/5/2025).
Khomaini menyebut FA merupakan kader Partai Demokrat. Pihaknya berencana akan menyurati pihak partai dan juga Badan Kehormatan DPRD Sumut.
“Saya juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi, termasuk juga dengan Ketua DPD Partai Demokrat. Iya FA (kader Demokrat). Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Masih berdasarkan keterangan Khomaini, SN saat ini sedang mengandung anak FA. Berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
“Pada perkenalan di kantor DPRD itu, klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5/2025).
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan.
Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.
Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA pun ingin mengecek langsung hal tersebut. Dia lalu mengajak bertemu dengan di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
“Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada FA bahwasanya dia sedang mengandung anak dari FA. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik SN dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, karena tidak ada upaya, kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” sebutnya.
Reza tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan. “Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” kata Reza.
Dia menyampaikan bahwa FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini, kata Reza, FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
Bahkan, setelah beberapa kali mediasi, Reza menyebut tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut.
Reporter: Jafar Sidik