Jumat, April 19, 2024

Alat Peraga Kampanye Siapa Terbanyak Melanggar Aturan?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara menertibkan sebanyak 68 alat peraga kampanye (APK). Tim menilai para peserta pemilu kurang memahami dan menyadari untuk menaati aturan yang telah ditetapkan KPU.

“Dari kegiatan tersebut ditemukan ada 9 partai dan calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran pemasangan APK,” kata Ramadhan Sakti Siregar selaku Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Selasa (15/1/19) di Kota Padangsidempuan.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu kota Padangsidimpuan ini dimulai dari jembatan Siborang jalan Sudirman eks Merdeka sampai persimpangan Hutaimbaru menuju Siharang – karang dan penertiban ini baru pertama kalinya dilakukan semenjak menjelang pemilu pilpres dan pilcaleg 2019 ini.

APK yang sudah kita tertibkan dan ini sudah mencakup capres, cawapres dan juga caleg DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.” jelas Divisi BHL yang akrab dipanggil Madan

Dijelaskan Ramadhan bahwa adapun pelanggaran yang paling banyak ditertibkan adalah APK dari peserta pemilu caleg tingkat kabupaten/kota dengan jumlah 46 APK, kemudian caleg tingkat Provinsi ada 11 APK, selanjutnya Caleg tingkat DPD dan DPR RI ada 6 APK dan terakhir capres dan cawapres ada 5 APK yang sudah ditertibkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada pertama kali penertiban 10 Januari 2019 kemarin.

Sebelum melakukan penertiban Bawaslu sudah terlebih dahulu menyampaikan hal ini kepada KPU kota Padangsidimpuan agar para peserta pemilu ini diberikan teguran, karena  APK yang terpasang menyalahi aturan, tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.

“Ini jelas dilarang dan melanggar peraturan, yang dimana larangan tersebut tercantum pada Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,” ucapnya.

Meski telah disampaikan, paparnya, peserta pemilu itu tetap tidak mengindahkan untuk mencabut sendiri APKnya sehinga terpaksa Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP melakukan penertiban.

Ironisnya lagi dikatakan Ramadhan, pihak Bawaslu baru saja menurunkan APK salah satu Parpol dalam beberapa jam, APK parpol tersebut kembali dinaikkan dan di pasang lagi, padahal APK tersebut baru saja dicopot pihak Satpol PP karena melanggar aturan.

Bawaslu menyampaikan akan terus melakukan penertiban ke kawasan lain, seperti Jalan Imam Bonjol mulai dari tugu Siborang sampai terminal Palopat, lalu dilanjutkan lagi di jalan SM. Raja, mulai dari Tugu Siborang sampai persimpangan Pos Polisi Batunadua, kemudian akan disusul ke titik derah lainnya. (zal)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

mimbarumum.co.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam...

Baca Artikel lainya