Banjir di Sumatera membuka banyak selubung. Salah satunya adalah soal bagaimana kita memperlakukan hulu sungai. Dan di antara nama yang muncul, Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources selalu disebut.
Tentu bukan tanpa alasan. Perusahaan ini memegang konsesi tambang seluas 130.252 hektare, sebuah wilayah yang nyaris setara satu kabupaten. Dari wilayah itu, kegiatan tambang aktif, mulai dari pit, fasilitas tailing, hingga jaringan jalan mencapai lebih dari 500 hektare. Angka ini bukan kecil, karena setiap hektare hutan di hulu adalah benteng terakhir bagi air agar tidak berubah menjadi bah.
Pertanyaannya sederhana. Apakah pembukaan ratusan hektare ini ikut melemahkan daya tahan ekologi Batang Toru? Apakah aliran air yang seharusnya ditahan pepohonan kini melesat turun tanpa rem? Pemerintah memang baru menghentikan sementara beberapa perusahaan. Agincourt pun menyatakan belum menerima surat penghentian resmi. Tapi fakta bahwa namanya masuk daftar pemeriksaan adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres di hulu.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa dua areal konsesi PT Agincourt Resources di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru yang selama ini dipertanyakan, tengah menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Area ini menjadi sorotan karena diduga memiliki kontribusi besar terhadap perusakan ekosistem dan mempengaruhi aliran air yang berujung pada bencana banjir besar di Sumatera.
Konsesi tambang ini dinilai tidak hanya melibatkan pembukaan lahan, tetapi juga dampaknya terhadap hutan dan stabilitas tanah yang semakin rentan terhadap longsor dan banjir.
Info terbaru, polisi sudah menetapkan tersangka terkait bencana ini. Namun, kekhawatiran muncul, karena banyak pihak mencurigai bahwa yang ditangkap hanya pekerja lapangan yang tidak berdaya, sementara pihak perusahaan dan aktor utama di balik kebijakan eksploitasi masih aman.
Publik berhak bertanya, apakah mereka akan dibiarkan begitu saja? Jika hanya pekerja yang diproses, bagaimana nasib kebijakan perusahaan yang telah mengorbankan ekosistem dan nyawa manusia?
Perusahaan selalu bicara soal kepatuhan lingkungan, rehabilitasi, dan tanggung jawab sosial.
Namun banjir ini menguji semua klaim itu. Ketika desa tenggelam dan sungai memecah tebing, publik berhak bertanya, adakah yang berubah dalam cara perusahaan menjaga wilayah konsesinya? Adakah ekspansi baru yang membuka lereng? Adakah jalur akses yang memotong hutan dan mengubah pola aliran air? Semua itu hanya bisa dijawab dengan investigasi yang jujur.
Bencana tidak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh dari kelalaian yang disimpan lama. Ulama menyebut, “la darar wa la dirar”. Seyogyanya tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan dan tidak boleh pula membalas bahaya dengan bahaya lain. Prinsip ini bukan sekadar hukum fikih. Ia adalah etika dasar bahwa siapa pun yang membuka tanah di hulu harus mengukur dampaknya hingga ke desa paling hilir. Siapa pun yang mengambil hasil bumi punya kewajiban menjaga bumi itu tetap tegak.
Saat ini publik tidak butuh kalimat manis. Mereka butuh kepastian bahwa ada audit lingkungan yang benar-benar independen. Ada peta tutupan lahan sebelum dan sesudah tambang. Ada jejak air yang ditelusuri hingga ke titik longsor. Dan ada proses hukum yang berani menyebut nama, jika dari ratusan hektare yang dibuka itu memang ada yang dilakukan serampangan.
Agincourt boleh membantu evakuasi. Itu baik. Tapi bantuan setelah banjir hanyalah penambal luka. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi sebelum banjir. Apakah cara bekerja mereka memperkuat alam atau justru menipiskan tamengnya?
Banjir ini telah merampas hidup banyak orang. Maka yang perlu dilakukan bukan sekadar menunggu. Kita tuntut investigasi yang terbuka. Kita tuntut agar setiap perusahaan di hulu bertanggung jawab. Karena sungai tidak pernah salah. Manusia lah yang memaksanya berubah arah.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum dengan judul: Agincourt dan Luka di Tanah Batang Toru


