Ada Jabiat Sagala di Ekowisata Huta Ginjang?

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan korupsi penyusunan Detail Engineering Design (DED) Ekowisata Huta Ginjang sebesar Rp200 juta yang sudah ditangani Tipikor Polres Samosir, semakin menemukan titik terang. Nama Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala disebut-sebut dalam kasus yang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Samosir.

“Kita telah meminta pendapat saksi ahli secara resmi pada beberapa waktu lalu,” kata Kanit Tipikor Polres Samosir Aipda Martin Aritonang, kepada Mimbar, akhir pekan lalu saat ditemui di ruang kerjanya Mapolres Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan, Samosir.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan pihak Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat untuk tidak mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Martin menyebutkan hari ini, (Senin, 21/1/19), pihaknya akan menyerahkan ke pihak inspektorat, untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat perbuatan itu.

- Advertisement -

“Dan sudah ada keterangan ahli pengadaan barang jasa kita pegang,” tegas Martin didampingi Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor.

Ketika ditanya tentang kesimpulan keterangan tim ahli, ia menjelaskan, penyusunan DED diindikasikan total loss. “Jadi tidak ada lagi alasan pembenaran,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi DED Huta Ginjang ini ditengarai melibatkan Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala ketika ia menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup. Dana tersebut bersumber dari APBD TA.2013.

Ditegaskan Martin, kalau hasil audit benar benar total loss, Sekda Kabupaten Samosir terancam masuk penjara.

Perlu diketahui, Kasus ini sempat mengendap di Polres Samosir hingga beberapa tahun, sampai kemudian sejumlah pegiat antikorupsi mendesak agar penanganannya segera diungkap secara serius.

Marko Sihotang salah seorang pegiat antikorupsi, kepada Mimbar mengatakan, Tipikor Polres harus secepatnya melengkapi berkas dugaan korupsi Sekdakab Samosir itu.

Saat mendatangi pihak Tipikor, Marko memperjelas hasil keterangan ahli pengadaan barang dan jasa mengenaiswakelola menyimpulkan, tidak didasarkan kepada besaran perkiraaan biaya.

“Artinya harus mengacu ke Pasal 26 (2) Perpres No. 54/2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar dia.

Ia juga mengharapkan keseriusan Polres Samosir dalam menangani berbagai kasus. “Banyak kasus yang belum berhasil diungkap setelah Kapolres AKBP Agus Darojat memegang komandan di sini,” sebutnya. (dian)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

MARAK Desak KPK dan Satgas Mafia Tanah Periksa BPN Asahan

mimbarumum.co.id - Kasus mafia tanah di Kabupaten Asahan terus menjadi sorotan Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon....