Beranda blog Halaman 8

Dugaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan di Medan Polonia, Wali Kota: Jangan Dibiarkan

0

mimbarumum.co.id – Investigasi dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) untuk petugas kebersihan se-Kecamatan Medan Polonia, terus berjalan. Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Ini terus dilakukan. Saya bilang jangan sampai ada intervensi. Saya ingin tahu siapa orang-orang yang benar-benar terlibat. Siapapun pejabat di dalam itu, harus bisa terungkap,” kata Wali Kota menjawab wartawan usai menghadiri halal bihalal sekaligus pelepasan calon haji Kota Medan 2025 di Asrama Haji Medan, Selasa (22/4/2025).

Dengan nada serius, Rico mendorong kinerja Inspektorat Kota Medan dalam mengusut kasus tersebut dan terus memantau proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Saya mendorong Inspektorat bekerja dengan sebaik-baiknya dan saya yang ada di belakang itu mengeceknya. Jangan sampai hal-hal begini tiba-tiba ada pembiaran dan kasusnya raib gitu saja. Karena aromanya ini kan sudah tercium,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kasus ini harus benar-benar diselesaikan hingga tuntas dan transparan. Menurutnya, publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Seperti yang ditanyakan kemarin soal kasus ini, ya harus diungkap kebenarannya, harus diselesaikan. Dalam prosesnya agar nanti kasus ini tidak raib begitu saja,” imbuhnya.

Informasi dihimpun, Bendahara Camat Medan Polonia Kindi Kurniawan, sudah diperiksa Inspektorat sejak kasus dugaan korupsi BBM petugas kebersihan ini mencuat, sebagaimana pula menindaklanjuti instruksi dari Wali Kota.

Plt Inspektur Daerah Kota Medan Habibi Adhawiyah, mengakui ihwal pemeriksaan terhadap bendahara Kecamatan Medan Polonia meski masih enggan merinci apa saja yang menjadi poin-poin pendalaman kasus tersebut.

“Izin bang, sesuai perintah pak wali saat ini masih dalam proses pemeriksaan tim di Inspektorat,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (21/4/2025).

Habibi juga belum mau merinci apakah mantan camat, Irfan Asardi termasuk pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Ia hanya menyebut yang bersangkutan belum ada dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Untuk saat ini belum,” ungkap dia seraya meminta agar publik bersabar menunggu hasil final pemeriksaan timnya nanti. “Mohon bersabar ya. Karena masih proses pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya nasib para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia sangat memprihatinkan, karena jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu/hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.

Pusara korupsi uang BBM petugas sampah ini diduga melibatkan Plt Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Kasi Sarana Prasarana, Khairul Aminsyah Lubis. Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.

Reporter : Jepri Zebua

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Rahmadi

mimbarumum.co.id – Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi (pemohon) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, membatalkan penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.

“Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” kata Suhandri Umar Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabatnya kliennya.

“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suhandri Umar menegaskan di mana bukti tertulis dari pihak termohon yakni Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dianggap lemah.

“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita,” ujarnya.

Bahkan, tegas Suhandri Umar, di mana dari pihak termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan.

“Ahli yang dihadirkan pihak termohon kita melihat secara gamblang bahwa ahli itu kita anggap kurang kooperatif, karena ketika kita selaku kuasa hukum pemohon bertanya, ahli dari termohon tidak mau menjawab,” bilangnya.

Namun, sambung dia, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya dari Jakarta, yakni Prof. Dr. Jamin Ginting menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Sumut.

“Selain itu, kita selaku pemohon juga dapat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, bukti surat tambahan yang diberikan pihak termohon hari ini adalah berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.

“Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” ucap Suhandri Umar.

Kendati demikian, pihaknya masih memaklumi pihak termohon untuk memberikan satu bukti surat, meskipun rencana jadwal persidangan hari ini beragendakan kesimpulan atau konklusi.

“Dikarenakan termohon menambahkan satu bukti surat, sehingga kami menambahkan beberapa poin di konklusi untuk menangkis bukti surat tambahan yang diberikan termohon,” sebutnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan membuka persidangan lanjutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi, dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan.

Setelah menerima satu bukti surat tambahan dari pihak termohon, Hakim Tunggal Cipto menskors persidangan selama satu jam, dan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan baik dari pemohon dan termohon.

“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4), dengan agenda putusan,” tukas Hakim Cipto Nababan.

Reporter : Jepri Zebua

Tepung Tawari 2.635 Calon Jamaah Haji, Wali Kota: Jaga Kesehatan – Doakan Kota Medan

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menepung tawari 2.635 calon jemaah haji (Calhaj) Kota Medan tahun 2025.

Selain mendoakan agar para Calhaj senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan ibadah haji, Rico Waas juga menitipkan pesan kepada Calhaj untuk mendoakan yang terbaik untuk Kota Medan.

Tepung tawar ini dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas pada acara halal bihalal sekaligus pemberangkatan Calhaj Kota Medan tahun 2025 yang digelar di Asrama Haji Medan, Selasa (22/4/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kakankemenag Impun Siregar, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, segenap Stakeholder, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.

Dikatakan Rico Waas, berhaji adalah panggilan Allah yang selalu dinantikan seluruh umat muslim dan tidak semuanya bisa berangkat meskipun secara finansial mampu. Rico Waas pun bercerita tepat 30 tahun yang lalu dirinya disini menghantarkan orang tuanya berangkat haji.

“Hari ini Alhamdulillah saya berada disini mengantarkan bapak dan ibu warga kota Medan untuk berangkat Haji. Mudah-mudahan berangkatnya keadaan sehat nantinya kembali ke Kota Medan juga dalam keadaan sehat,” kata Rico Waas.

Menurut Rico, kondisi badan yang sehat saat berangkat haji sangat diperlukan. Selain kondisi badan yang sehat, pikiran Calhaj juga harus tenang agar nantinya dapat fokus menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci.

“Saya minta kepada Camat, Lurah dan Kepling tolong pastikan seluruh keluarga yang ditinggalkan oleh di cek kesehatannya dan juga pastikan rumahnya aman,” jelas Rico Waas.

Ia pun berpesan, jika tidak di cek dan diperhatikan oleh Camat, keluarga Calhaj dapat menginformasikan kepada dirinya.

“Beritahu saya jika Camat tidak memperhatikan keluarga Calhaj, karena saya ingin melihat Camat kerja atau tidak, sebab ini juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

Kepada Calhaj, Rico Waas menitipkan pesan untuk mendoakan Kota Medan di tanah suci. Doakan Kota Medan menjadi kota yang maju dan kota yang bersih serta menjadi kota yang bisa untuk semuanya. Selain itu jaga diri dan kesehatan serta nama baik Indonesia khususnya Kota Medan di tanah suci, minimal menjaga kebersihan.

“Kalau bisa jamaah di setiap kloter memperhatikan satu dengan lainnya. yang lebih muda dapat memperhatikan yang lebih tua, begitu juga sebaliknya. Jaga terus kesehatan agar dapat menjalankan ibadah haji dengan baik agar menjadi haji yang mabrur,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Sistem e-Parking di Kota Medan Masih Jauh dari Harapan

0

mimbarumum.co.id – Sistem e-parking di Kota Medan masih jauh dari harapan. Perihal itu membuat Plt Kadishub Kota Medan Suriono angkat bicara.

Ia mengatakan perihal pengelolaan sistem parkur saat ini sudah menjadi pertanyaan publik.

Penetapan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-parking di lapangan memang masih jauh dari yang diharapkan.

“Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat,” kata Suriono kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Ia menyebutkan, sistem yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera dievaluasi secara menyeluruh. Dalam upaya perbaikan ke depan, Dishub akan meninjau kembali efektifitas sistem e-Parking.

Suriono menegaskan, opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama, namun tetap mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.

“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu menge-tap sistemnya. Masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ujarnya.

Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis. 

Bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik,” katanya.

Mengenai gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono mengaku mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka.

Ia mengklaim hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Jadi artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru nantinya,” terangnya.

Sebelum 1 Juli 2025, kata Suriono, pihaknya akan menertibkan Perwal baru yang lebih komprehensif.

“Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. Kita ingin sistem yang bisa berjalan adil dan efektif di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, sebelumnya menilai Pemko Medan perlu bertanggungjawab atas kebijakan sistem parkir ini. 

Ia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang nyatanya di lapangan tidak berjalan maksimal.

“Parkir berlangganan dianggarkan Rp26 miliar di P-APBD 2024, tapi realisasi PAD-nya cuma Rp15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban,” tegas politisi PAN ini.

Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan.

Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.

“Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru,” tegasnya.

Lebih jauh, Bahrumsyah mempertanyakan penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024. 

Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan dimaksud.

Reporter: Jafar Sidik

LIPPSU Kritisi Managemen Pemprovsu Tidak Kondusif, Pernyataan Inspektorat Urusan Eselon II Langkahi Pj Sekda Sumut

0

mimbarumum.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mengecam kewenangan Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap yang ikut mengurusi dengan memberi keterangan terkait pelantikan dan penonaktifan pejabat eselon II Pemprovsu.

“Itu urusannya Sekda selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina dan kedesiplinan kepegawaian baik dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural eselon II ke bawah,” kata Azhari AM Sinik kepada sejumlah awak Media di Medan, Selasa (22/4).

Menurut Azhari, secara kepatutan Sekda punya anggota yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan dari bidang keuangan Sekda mengetuai TPAD, dengan anggota Bapenda dan BKAD dan Inspektorat“ Ini sudah ada aturannya dalam UU ASN No. 5 tahun 2024,” katanya.

Pihaknya menduga pemberian keterangan atau informasi terkait urusan Eselon II terkesan memperlihatkan kepada masyarakat di Sumut bahwa sistem manajeman Pemprovsu sudah tidak kondusif, kacau dan suka suka.

“Tegasnya, pernyataan Inspektorat sudah melangkahi kewenangan Setda Provsu,” ujar Sinik.

Sulaiman yang dilantik bersama 11 pejabat Eselon II yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Surya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/2025) tampaknya mempunyai peran lebih di birokrasi Pemprovsu,

Dia yang berasal dari Pemko Medan ikut mengomentari dengan membenarkan penonaktifkan empat pejabat Pemprovsu, setelah merekomendasikan ke Gubsu Bobby Afif Nasution untuk dinonaktifkan sementara.

Menyikapi hal itu, Azhari AM Sinik mempertanyakan Tupoksi Kepala Inspektorat yang seharusnya melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, namun beralih peran seakan menjadi juru bicara Gubsu Bobby Nasution

“Jadi fungsi Effendy Pohan meski Pj Sekda itu tidak terlihat sama sekali, sehingga yang bersangkutan merasa dikucilkan dalam tata tertib adminstrasi Pemprovsu,” ujar Sinik.

Secara jujur, imbuh Azhari AM Sinik, Sulaiman pun ikut diributkan banyak pihak, setelah dirinya dilantik tanpa menempuh prosedur fit and proper test, mengingat dalam keeselonan, dia dengan status Eselon IIB, harusnya dapat dimutasi di lingkungan tugasnya di Pemko Medan.

“Kalau dia mau naik kelas untuk naik Eselon 2A, maka Pemprovsu harus tunduk pada PP No. 17/2020 bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, baik di tingkat instansi maupun nasional, yakni dengan cara seleksi terbuka para calon pejabat.

“Sejauh ini, Sulaiman itu belum pernah mengikuti seleksi terbuka, tiba-tiba saja sudah diangkat menjadi Kepala Inspektorat, yang kemudian sudah lari pula tupoksinya,” katanya.

Berkaitan dengan informasi terkait pejabat Eselon II yang diduga melakukan pelanggaran, Sinik menegaskan, sungguh mustahil yang bersangkutan begitu cepat memproses, kemudian dan merekomendasikan untuk dinonaktifkan kepada Gubsu Bobby Afif Nasution.

“Apa Sulaiman itu tidak tahu bahwa Kadis PUPR Topan Putra Ginting dan Kadis Pendidikan Alexander Ginting itu bermasalah dalam kinerjanya sewaktu jadi Kadis Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga (SDA-BM) Kota Medan dan Perkim yang gagal mengurusi masalah lapangan Merdeka. Bahkan keduanya sampai dilaporkan ke KPK. Kenapa ini tidak dicermati,” katanya.

Dengan kondisi carut marut begini, Azhari AM Sinik mengingatkan Gubsu Bobby Afif Nasution untuk tidak memperburuk tertib adminstrasi yang sudah sedemikian baik dan berjalan lancar, termasuk semasa di bawah Gubsu Edy Rahmayadi.

“Silakan saja jadi Gubsu, tetapi jangan bawa kotoran lagi, termasuk dengan kehadiran pejabat dari Pemko Medan yang diangkat jadi Eselon II, yang bermasalah. Harusnya ini dibersihkan dulu, yang jelasnya semua pejabat di Sumatera Utara dari mulai Gubernur, Bupati dan Walikota sampai Kadus dan Kepling bermasalah, tidak ada yang bersih,” katanya.

Reporter: R/ Jafar Sidik

USU Umumkan 18 Anggota Majelis Wali Amanat Terpilih Periode 2025–2030

0

mimbarumum.co.id – Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi mengumumkan nama-nama anggota Majelis Wali Amanat (MWA) terpilih untuk periode tahun 2025–2030 melalui dua sidang pleno yang digelar pada 17 April 2025 untuk MWA USU Wakil Senat Akademik (SA) dan 22 April 2025 untuk MWA USU Wakil Masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan MWA, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, ST., MM.IT menyebut, untuk MWA USU Wakil SA terpilih 8 orang anggota MWA dari 14 calon anggota MWA yang dinyatakan lolos verifikasi. Ada 8 orang anggota MWA terpilih yaitu Erlina, Erman Munir, Husni Thamrin, Inke Nadia Diniyanti Lubis, Indra Chahaya, Nazaruddin , Seri Maulina, dan Tamrin.

Untuk MWA USU Wakil Masyarakat terpilih 10 orang anggota dari 19 calon anggota MWA yang dinyatakan lolos verifikasi dengan latar belakang profesional yang beragam, mulai dari pemerintahan, akademisi, dunia usaha, hingga tenaga professional.

Ke 10 orang tersebut adalah Abdul Haris, Agus Andrianto, Aminuddin Ma’ruf, Andrew Bingei Purba Siboro, Fadhullah, Harmen Saputra, Mahmud Nazly Harahap, Mohammad Abdul Ghani, Musa Idishah, dan Nixon Lambok Pahotan Napitupulu.

“Dengan penuh rasa syukur Kami sampaikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan berharap para anggota MWA terpilih dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi USU sebagai universitas berkelas dunia,” ujar Anggia.

MWA USU beranggotakan 21 orang yang terdiri dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (ex-officio), Rektor, 8 orang Wakil SA, dan 11 orang Wakil Masyarakat yang meliputi Gubernur Sumatera Utara (ex-officio) dan 10 MWA hasil sidang pleno Senat Akademik.

Sebagai badan pengambil keputusan strategis tertinggi di universitas, MWA memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan jangka panjang dan pengawasan terhadap otonomi perguruan tinggi. Keberadaan anggota MWA yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi kebangsaan yang kuat sangat penting untuk menjamin tata kelola universitas yang akuntabel dan berbasis meritokrasi.

Reporter : M Nasir

Satpol PP Medan Gercep Stanvas Bangunan Cafe Mewah Tanpa Plang PBG di Gang Swadaya Kelurahan Mangga

0

mimbarumum.co.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan gerak cepat menstanvas bangunan Cafe dan Biliar mewah tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Djamin Ginting Kelurahan Mangga.

Diketahui, bangunan gedung tersebut berlogo CE Pool dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tidak ada terpasang plank (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga. Dan langsung memberhentikan pengerjaan pendirian bangunan (stanvas).

“Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan café unit 1 lantai tanpa plank PBG, tim sudah menghimbau supaya pegerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan,” ungkap Rahkmat, Selasa 22 April 2025.

Sebelumnya, Bangunan tersebut pernah dikonfirmasi wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar pada Jumat 18 April 2025 beberapa hari yang lalu di sebuah Café yang tidak jauh dari kediaman Leo Sembiring, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan tersebut dan tidak menemukan adanya terpasang plank PBG di lokasi tersebut, petugas juga dikabarkan sudah memberikan himbauan di lokasi yang dikabarkan akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 Mei 2025 bulan depan.

Seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Kami ketahui bahwa ada seorang wartawan yang dianiaya setelah mengkonfirmasi bangunan yang tidak ada terpasang plank PBG tersebut kepada Camat Medan Tuntungan, kan mengerikan jika hanya konfirmasi bangunan itu diajak jumpa dan akhirnya mendapatkan penganiayaan, kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank PBG. Kenapa mereka nekat membangun tanpa mengurus PBG terlebih dahulu, kami minta Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas bangunan yang tidak terpasang plank PBG. Bangunan Itu sepertinya sudah hampir siap pembangunannya tapi kenapa dikatakan PBG nya sedang dalam pengurusan, kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan,” ujar Sembiring.

Warga juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap lokasi tersebut yang dimana masi tahap pembangunan saja sudah ada wartawan yang dianiaya sampai akhirnya masuk rumah sakit dan ini merupakan bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap pers di Sumatera Utara dan Kota Medan. Penganiayaan pers merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengancam kebebasan pers dan dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan, merupakan tindak pidana yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak mengeluarkan atau memberikan izin keramaian terahadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin, karena kami resah akan adanya wartawan yang dianiaya karena mengkonfirmasi PBG bangunan tersebut, kami menduga lokasi tersebut bisa mempengaruhi lingkungan kami nantinya,” tuturnya

Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan untuk mengurus PBG sebelum mendirikam bangunan.

“Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat penting karena memberikan legalitas formal pada pembangunan, memastikan bangunan sesuai regulasi, dan menjamin keselamatan serta keamanan bagi penghuninya. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi dan jika bangunan sudah hampir siap baru mengurus PBG kan sudah tidak cocok itu,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Brigjen Nurul Azizah: Kartini Bersuara, Berani Bicara Selamatkan Sesama

0

mimbarumum.co.id – Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan edukasi RISE AND SPEAK: Berani Bicara, Selamatkan Sesama, dalam momentum peringatan Hari Kartini di Gedung Wanita Jepara, Senin (21/4/2025).

“Hari ini, dari Jepara, kita nyatakan bersama bahwa membiarkan kekerasan berarti mengingkari semangat Kartini. Mari kita hadirkan solusi, bukan hanya simpati. Jadilah pelaku perubahan, bukan penonton penderitaan,” tegas Brigjen Nurul Azizah dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa paradigma penanganan kasus kekerasan kini telah bergeser. Tidak lagi semata fokus pada penegakan hukum, melainkan pada pendekatan yang inklusif, berperspektif gender, serta mengedepankan keadilan bagi korban.

“Penanganan kasus tidak cukup hanya dengan proses hukum. Kita perlu pendekatan yang berempati, berkeadilan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditppid PPA & PPO) Bareskrim Polri gelar pelatihan Gender – Train The Trainers yang digelar di JCLEC Semarang, Senin (21/4/2025).

Pelatihan yang mengusung tema “Kartini Series 1: Gender – Train The Trainers” ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi ruang refleksi terhadap perjuangan emansipasi perempuan yang kini terus diperjuangkan di tubuh Polri.

“Hari Kartini bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali semangat emansipasi perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kepemimpinan dan penegakan hukum,” tegas Brigjen Nurul Azizah.

Reporter: Jafar Sidik

Gerakan Ayah Teladan dan Vasektomi Serentak: Komitmen Bupati Syah Afandin Bangun Keluarga Tangguh

0
mimbarumum.co.id-Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Bupati H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program-program strategis nasional yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga dan kesehatan masyarakat.
Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan kunjungan kerja Wakil Menteri Kementerian Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, S.Sos di Puskesmas Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/4/2025).
Bupati Langkat melalui Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, SH hadir dalam kegiatan nasional tersebut yang mengusung dua agenda penting: pelayanan vasektomi serentak gratis dan peluncuran Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Langkat sangat mendukung langkah konkret pemerintah pusat dalam mendorong peran ayah dalam keluarga dan memperluas akses pelayanan kontrasepsi bagi pria.
“Atas arahan dan komitmen Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, kami menyambut baik peluncuran GATI dan pelayanan vasektomi serentak ini sebagai bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang sehat, kuat, dan sejahtera. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan bukan hanya penting, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan generasi masa depan yang berkualitas,” ujar Tiorita.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 21–22 April 2025 ini dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di Indonesia, dan ditargetkan meraih rekor MURI sebagai pelayanan vasektomi serentak terbanyak.
Wakil Menteri Kemendukbangga BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menekankan pentingnya keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pembangunan keluarga. “Melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia, kita ingin mengubah paradigma lama bahwa pengasuhan hanya tugas ibu. Ayah juga punya tanggung jawab besar dalam tumbuh kembang anak dan penguatan keluarga,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution juga secara resmi dikukuhkan sebagai Penggerak Ayah Teladan Indonesia untuk wilayah Sumatera Utara. Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam mendukung program ketahanan keluarga dan pengasuhan yang setara.
“Saya mengajak seluruh kepala daerah dan masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama mendorong keterlibatan ayah dalam keluarga. Ini adalah investasi besar untuk masa depan anak-anak kita,” ujar Bobby Nasution.
Program GATI juga didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, komunitas ayah, hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan ini turut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Selain itu, kunjungan kerja ini turut dirangkaikan dengan Gerakan Gizi Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan keluarga.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Bupati Langkat Syah Afandin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital Gratis

0
mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos, M.AP secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) dan Tematik Academy (TA) bagi pelaku UMKM pemula dan calon pelaku usaha di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (21/5/2025).
Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Bupati Syah Afandin dalam mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat Langkat, khususnya melalui penguatan sektor UMKM berbasis digital.
Dalam sambutannya Sekdakab Langkat Amril menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Komdigi atas dukungan dalam menyelenggarakan pelatihan ini di Kabupaten Langkat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu cara konkret untuk membekali para pelaku UMKM agar mampu bersaing di era digital.
“Pelatihan ini mencakup materi yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Mulai dari pemasaran digital berbasis kecerdasan buatan (AI), pembuatan konten video digital, hingga edukasi keamanan siber bagi pelajar tingkat SMP dan SMA. Harapannya, UMKM Langkat mampu berkembang dan berdaya saing tinggi,” jelas H. Amril.
Sementara itu, Budiman, S.Sos, perwakilan BBPSDMP Kominfo Medan menyampaikan bahwa pelatihan DEA dan TA merupakan program strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurutnya, peningkatan kapasitas pelaku UMKM melalui digitalisasi menjadi kunci penting dalam mencetak wirausahawan yang adaptif dan inovatif.
“Kami fokus pada upskilling pelaku usaha melalui pelatihan berbasis digital agar mereka siap menghadapi tantangan era industri 4.0,” ujarnya.
Kegiatan pelatihan DEA dan TA ini akan berlangsung selama 4 hari, mulai 21 hingga 24 Mei 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 210 orang. Mereka terdiri dari pelaku UMKM pemula, calon wirausahawan, serta masyarakat umum yang tertarik memulai usaha. Materi pelatihan mencakup strategi pemasaran digital, pemanfaatan platform e-commerce, manajemen keuangan UMKM, dan branding produk di era digital.
Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam arahannya yang disampaikan melalui Sekda, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan pelatihan gratis yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Ini bagian dari program terbaik untuk mempercepat kemajuan ekonomi Langkat. Kita ingin UMKM tumbuh, mandiri, dan mampu bersaing di pasar nasional bahkan global. Pemkab Langkat akan terus berupaya menghadirkan pelatihan yang relevan dan bermanfaat seperti ini,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan UKM H. Syahrizal, S.Sos, M.Si, para instruktur, narasumber, serta seluruh peserta pelatihan.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan, menjadikan Kabupaten Langkat sebagai daerah yang peduli dan progresif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui teknologi.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra