mimbarumum.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan , setiap Organisasi Pimeirintah Daerah (OPD) agar memahami menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Kamis (25/1/2024) di Balei Harungguan Kantor Bupati Simalungun Pematang Raya.
Bupati mengapresiasi dibukanya secara resmi Kartu Kredit Pemerintah pada beberapa waktu lalu saat peresmian Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun.
Menurut orang nomor satu di Pemkab Simalungun itu, Penerbitan dan Pengunaan KKPD ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di Pemerintah Kabupaten Simalungun
“Pengunaan KKPD ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah kerja Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun lah yang pertama menggunakan nya,” imbuhnya lagi.
Adanya Kartu Kredit Perintah Daerah ini, jelas dia, sangat membantu dalam mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan transaksi yang transparansi dan akuntabel.
“Karena pasti lebih aman dan menghindari terjadinya penyelewengan,” kata Bupati, sembari menyampaikan, penggunaan KKPD ini lebih efektif dalam mengurangi UP, yang mengatur biaya dana pemerintah dari transaksi UP.
Dia berharap agar setiap OPD paham menggunakan KKPD ini dan setiap pembayaran bisa di lakukan dengan non tunai dengan sistem digitalisasi yang sangat memudahkan bertransaksi.
Dierharapkannya , agar setiap peserta dapat berperan aktif, dan memanfaatkan sosialisasi ini sehingga mampu mengimplementasikan terkait pengunaan PPKD.
” Dengan ketentuan Undangan Undangan yang berlaku,” kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Frans N Saragih melaporkan, teknologi merupakan kebutuhan yang sangat penting saat ini, dan perkembangan teknologi ke segala arah semakin pesat.
“Dan penggunaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting,” kata Frans.
Dia bilamby, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor 77 Tahun 2023, Perjanjian Pemkab Simalungun dengan PT BPD Sumut Nomor 100.3.7/049/2024, dan implementasi KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilakukan pada 5 OPD sebagai pilot project.
Kelima OPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Simalungun.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Novis Fouriandi selaku Manajer unit implementasi kebijakan sistem pembayaran dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Arwita Ramadiyah Pasaribu selaku pemateri Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari Bank Sumut dan Muhammad Iqbal tentang Aplikasi CMS dari Bank Sumut.
Tampak hadir Sekda Esron Sinaga bersama para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Simalungun, serta Zul Husni Ginting selaku Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut.
Reporter : Ermawi Parinduri