mimbarumum.co.id — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (13/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu turut disita.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan dan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi di Dusun II, Desa Damuli Pekan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan yang dilaporkan mencapai 1,79 gram. Petugas juga menyita alat isap bong, mancis, dan skop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram. Barang lain yang turut diamankan meliputi lima plastik klip kosong, dua alat isap bong, serta satu botol bekas minuman yang berisi pipet.
Pria yang Disebut sebagai Pemasok Belum Ditemukan
Dalam laporan operasi, S disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rido untuk digunakan sendiri.
Petugas menduga sejumlah barang bukti lain di lokasi berkaitan dengan pria tersebut. Namun, saat dilakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara, Rido belum ditemukan.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan Rido masih perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut. Belum ditemukan atau diamankannya seseorang dalam operasi ini tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, dan sejumlah barang lain yang menurut petugas digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Setelah penggerebekan, S bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan petugas.
Reporter: Tommy Sinaga


