Lagi, Bupati Samosir Pertontonkan Kebodohan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lagi lagi Bupati Samosir mempertontonkan kebodohan, ketika menyediakan ruang bagi kalangan pers menyampaikan sambutan pada acara Open House Bupati, Jumat (6/1/2023) di Rumdis Bupati Jalan Danau Toba, Pangururan.

Pada sesi penyampaian sambutan dari kalangan pers, pembawa acara memanggil pelaku jurnalis untuk menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru.

Seorang oknum yang selama ini mengaku-ngaku wartawan, Fernando Sitanggang maju ke podium dengan gaya arogan. Sehingga sejumlah pegiat jurnalis saling bertanya, apa media yang bersangkutan.

Ia mengajak rekanannya yang legitimasinya juga dipertanyakan, sama halnya dengan Fernando Sitanggang. Namun kalangan pelaku media yang secara regulasi sudah terverifikasi dan memiliki kompetensi tidak ingin ribut di acara Open House.

“Apa kapasitas Fernando itu, mengatasnamakan pers,” tegas seorang jurnalis, yang juga Plt Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Hotman Siagian.

Jurnalis yang sudah mengantongi sertifikasi kompeten itu juga menambahkan, tindakan itu merupakan bentuk kebodohan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.

“Idealnya pada agenda resmi, Bupati Samosir harus memedomani regulasi yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia mengimbau Pemkab Samosir agar tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pers itu mitra pemerintah dan sebagai pilar mendukung program pembangunan,” imbuh Hotman.

Dijelaskan, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi. “Ketika itu Bupati Vandiko Timotius Gultom mengundang pelaku media yang legalitasnya dipertanyakan,” ujar dia.

Hotman juga menegaskan, Bupati Vandiko harus mengetahui media resmi yang sudah mengikuti aturan. “Sebab tidak semua media mengikuti aturan yang berlaku, sesuai Dewan Pers,” pungkasnya.

Kalangan jurnalis yang merasa berkeberatan atas tindakan Bupati Samosir, akan melaporkan media milik Fernando Sitanggang.

“Termasuk akan kita data bantuan Pemkab Samosir yang diterima, apakah sesuai dengan regulasi dan memedomani UU Pers,” sebut jurnalis Eben Ezer Pakpahan.

Kalau tidak memenuhi regulasi sesua Dewan Pers, dikatakannya, menerima bantuan pemerintah diindikasikan korupsi. “Ini hal serius, jajaran Pemkab harus memahami regulasi berlaku,” imbuhnya.

Reporter : Robin Nainggolan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Groundbreaking Kantor DPC PDIP Samosir, Sekjen PDIP : Kantor Partai Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

mimbarumum.co.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat memimpin secara langsung prosesi...