mimbarumum.co.id – Berkat CCTV dan keterangan para saksi-saksi Tim Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Yaitu Honda Vario Warna Hitam Les Merah BK 4242 RBI yang di parkir di Shoowroom PT Anugrah Mandiri, Jalan TA Hamzah, Binjai Utara, Selasa, (25/1).
Kedua pelaku yang diciduk petugas yakni SY, penduduk Desa Kwala Begumit, Langkat dan RRS penduduk yang sama.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, menyebutkan, korban M.Gilang Haditya, 19, warga Bejomuna, Tungurono, Binjai Timur; memarkirkan Honda Vario miliknya di depan Shoowroom tempat bekerja dengan mengunci stang, Jumat, (21/1/2022) pagi. Namun ketika hendak pulang sekira pukul 16.00 Wib Honda Varionya sudah lenyap dari parkiran. Dicari disekitar tempatnya bekerja tak kelihatan alias sudah digondol maling.
Selanjutnya, Gilang melaporkan kasus pencurian Honda miliknya ke Polsek Binjai Utara. Dia mengaku menderita kerugian sekitar Rp 20 juta.
Petugas Satreskrim Polsek Binjai Utara menindak lanjuti laporan Gilang dengan membentuk tim.
“Berdasarkan petunjuk saksi-saksi dan CCTV; serta olah TKP oleh Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang berkordinasi dengan Panit Res IPTU Rudi Simatupang dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasubag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Dari hasil lidik tersebut, mereka bekuk tersangka Sandy Yoanda telah diamankan pada hari Selasa, (22/1) Pukul 10.30 wib. Yakni di tempat pekerjaannya di Jln T. Amir Hamzah Kelurahan Nangka kecamatan Binjai Utara atau di Show Room PT. Daya Anugrah Mandiri .
Tersangka mengakui sebagai pelaku yang mengambil Honda Vario BK 4142 RBI milik korban dengan cara memasukkan kunci palsu ke lobang kunci.
Kemudian tersangka menghubungi temannya, Rizky Ramadhan Syah melalui HPnya utk membawa sepeda motor hasil curiannya, ke rumahnya di Stabat.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Burhan S