mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan tujuh titik pengecekan (check point) di setiap pintu masuk Kota Medan.
Plt Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap menuturkan, mewajibkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi bagi warga dari luar wilayah aglomerasi Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Karo).
Ia menuturkan, setiap orang yang melewati check point ini wajib melakukan pemindaian di aplikasi PeduliLindungi, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Pos check point tersebut, masing-masing: Pos Chek Point 1 Jalan Sisingamangaraja di Perum Rivera; Pos Chek Point 2 Jalan Gatot Subroto di jembatan Kp Lalang; Pos Chek Point 3 Jalan Tuntungan di simpang Jalan Jamin Ginting; Pos Chek Point 4 Pintu Tol Bandar Selamat; Pos Chek Point 5 Pintu Tol Cemara; Pos Chek Point 6 Pintu Tol Amplas; dan Pos Chek Point 7 Pintu Tol Helvetia.
“Wajib scan terutama untuk warga berdomisili di luar mebidangro, lalu cek kendaraan. Kalau yang di dalam kenderaan itu tidak ada aplikasi PeduliLindungi, maka akan kita suruh putar balik,” ujar Rakhmat, Minggu (26/12/2021).
Rakhmat mengimbau, masyarakat untuk mengantisipasi agar tidak terpapar virus Covid-19 varian Omicron dengan tidak melakukan kegiatan kumpul masa di Nataru.
Ia meminta warga Medan untuk melaksanakan perayaan Nataru di rumah saja.
“Saat ini virus Omicron mengintai kita. Jadi kami mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan merayakan Nataru dengan keluarga di rumah,” ucapnya.
Rakhmat mengatakan, petugas Satpol PP yang bersiaga dalam pengamanan Nataru hingga awal Tahun Baru 2022 nanti berjumlah 98 orang.
Sumber : Mimbar Umum