Tim Pidsus Kejatisu Tahan Eks Pimpinan Bank Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tersangka Lg (61). Eks pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ini terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Hala tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (21/7).

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000 miliar,” kata Sumanggar.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menerangkan, Lg ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau, mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Lg.

- Advertisement -

“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Sumanggar Siagian.

Ditambahkannya, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...