Penyidik Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

“Di mana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (30/6).

Mantan Kasi Pidum ini menguraikan, adapun tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di 2 Desa.

“Pertama di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan yang kedua di areal belum bertanam seluas 1,8 Ha,” tukasnya.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...