mimbarumum.co.id – Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Tengku Oyong mengajak warga Pengadilan Negeri Medan untuk tidak melakukan mudik. Serta tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes).
“Tolong jangan mudik dan hindarilah kerumunan,” kata Tengku Oyong kepada wartawan, Selasa (10/5/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Medan ini menekankan, ASN terutama di lingkungan PN Medan sudah diperingatkan jauh- jauh hari tidak mengambil cuti menjelang Idulfitri. Itu semua dilakukan untuk menghindari meluasnya penyebaran Covid-19.
“Intinya dari pada merugikan kita semua, lebih baik kita di rumah saja,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 seluruh hakim, pegawai dan honorer PN Medan sudah divaksin tahap 1 dan 2.
Kata Tengku Oyong walau kita sudah divaksin bukan berarti kita mengabaikan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas. “Vaksin bukan menjamin agar kita tidak terkena lagi,” paparnya.
Lebih jauh, Tengku menerangkan, sampai saat ini persidangan di PN Medan baik itu pidana, perdata dan pidsus masih secara online.
“Artinya terdakwa belum bisa dibawa ke ruang sidang dan berada di rutan tempat terdakwa ditahan. Bahkan didalam ruang sidang, PN Medan menerapkan pembatas kaca antara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan Penasihat Hukum
( PH),” pungkasnya.
Editor : Siti Murni