Selasa, Juli 9, 2024

Kejari Gayo Lues Jalin MoU dengan PDAM Gayo Lues

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Meningkatkan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Datun telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU). Yakni antara PDAM Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.

 

Naskah Nota Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi,SH. dengan Direktur PDAM Tirta Sejuk Muhammad Ali,ST. dihadapan Para Kasi Kajari dan Karyawan PDAM.

 

Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Yang kemungkinan akan terjadi di BUMD PDAM Gayo Lues.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, SH mengatakan, ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum. Baik didalam dan diluar pengadilan dengan Surat Kuasa Khusus. Yakni memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Tirta Sejuk.

“Dengan kerjasama ini saya berharap PDAM bisa lebih maju lagi. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ungkapnya.

 

Direktur PDAM Tirta Sejuk Muhammad Ali menuturkan, sudah lama MoU ini dibuat dengan Kejaksaan. Yaitu sesuai dengan perintah bupati selaku dewan komisaris agar ada pendampingan hukum.

“MoU ini kita harap bisa menjadi jalan terujudnya Asas keadilan bagi pelanggan keseluruhan agar tidak ada lagi konsumen tertib dan tidak tertib” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Tujung

Editor : Siti Murni 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya