Kejari Medan Klaim Selamatkan Aset Rp 76 Miliar

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pemko Medan menyerahkan 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Medan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih ke pihak lain.

Plt Wali Kota mengungkapkan bahwa 13 SKK yang diserahkan ke Kejari Medan sebagai wujud komitmen Pemko Medan untuk menyelamatkan aset daerah.

Namun, dari 13 SKK yang diserahkan, ada 2 SKK berada dalam wilayah tugas dan kewenangan Kejari Belawan.

“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan, Kejari Belawan dan Satgas Korsupgah KPK yang telah melakukan pendampingan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan aset,” ujar Akhyar.

- Advertisement -

Baca Juga : Selamat Ang Si Penipu Divonis Hakim Dua Tahun Penjara

Dikatakannya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyelamatan aset negara.
“Semoga langkah kita bersama membuahkan hasil yang signifikan. Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan dalam mendukung kerja dan kinerja Pemko Medan,” bilangnya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengklaim Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Medan telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 76 miliar lebih.

“Di bulan September 2020, Tim JPN telah menyelamatkan aset dengan total aset mencapai Rp 76 miliar lebih. Insya Allah, akan ada penambahan nilai angka hingga akhir tahun,” ucapnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan Lanjutkan Kunjungan Silaturahmi ke NU dan Muhammadiyah

mimbarumum.co.id - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum melanjutkan kunjungan silaturahmi ke Pengurus...