Bawa Ganja, Oknum PNS Lhokseumawe Diciduk di SPBU

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lhokseumawe berinisial MA (54) diciduk aparat Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang di SPBU Dua Dara Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, kemarin.

Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Pda Safrizal, Minggu (2/2/2020) pada wartawan menerangkan penangkapan tersangka MA bermula karena gerak-geriknya menacurigakan dengan membawa tas Kimia Farma saat berada di SPBU.

“Anggota kita curiga dengan gerak-gerik tersangka saat berada di SPBU Dara Dua. Saat kita geledah ternyata didalam tas ada 600 gram ganja kering dibalut dengan kertas koran,” ungkap Safrizal.

Baca Juga : Kurir Pembawa 250 Kilogram Ganja Ditembak

Sambung Safrizal lagi, dari tersangka MA yang diketahui warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dilakukan pengembangan.

“Tersangka oknum PNS di Lhokseumawe ini kita lakukan pengembangan. MA mengaku membawa ganja bersama dua orang rekannya,” papar Safrizal lagi.

Kemudian anggota mencari keberadaan dua rekan tersangka berinisial PH (45) dan SA (53) keduanya warga Gampong Meunasah Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

“Tersangka PH dan SA kita tangkap dari kediamannya masing-masing. Dari pengakuan PH dan SA bahwa barang bukti daun ganja diperoleh dari teman mereka berinisial AG warga Lhokseumawe. AG masih dalam pengejaran kita,” tutur Safrizal. (burhan)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (58)...