Imigrasi Polonia Launching E-Paspor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Jalan Mangkubumi Medan akan meresmikan paspor elektronik pada Minggu (26/1/2020) mendatang.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Jalan Gatot Subroto K.M 6,2 Sei Sikambing Rabu (30/10/2019) lalu lebih dulu menerbitkan e-paspor. Kini penerbitan paspor elektronik dilakukan oleh dua kantor imigrasi di Medan.

Plt Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sabarita Ginting mengatakan e-paspor memberi kemudahan untuk tinggal selama 2 pekan di negara maju tanpa visa.

Baca Juga : Immigration Corner Siap Layani WNA

“Mengurusnya sama, sama seperti pengurusan biasa. Kemudahannya itu ke negara negara tertentu seperti misalnya Jepang kita diberikan tinggal disana 2 pekan tanpa visa. Tapi kita tetap melapor ke MBCnya ke perwakilan Jepang,” kata Sabarita, Rabu (15/1/2020).

Hal senada juga dikatakan Syafriadi Lubis Kepala Tata Usaha kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Ia menyampaikan penerbitan e-paspor mengikuti pola kerja negara maju.

“E-paspor itu kita mengikuti negara maju. Karena yang kita tahu e-paspor ini produk internasional bukan nasional. Jadi dibeberapa negara, saat ini yang lagi booming itu Jepang. Mereka itu menerapkan menggunakan paspor bebas visa,” kata Syafriadi.

Baca Juga : Sowan ke Jiangsu, Ini Tujuan Kanimsus TPI Medan

Sambung Syafriadi, dengan menggunakan e-paspor penumpang yang akan melewati autogate bagi setiap Warga Negara Indonesia akan lebih mudah tanpa registrasi.

“Mungkin dengan e-paspor dibeberapa bandara ada autogatenya. Jadi cukup melewati autogate itu kita bisa langsung lewat,” ucapnya.

Sementara itu, Sabarita Ginting melanjutkan, biaya administrasi terbilang lebih mahal dari paspor biasa dan tidak memakan waktu lama dalam pembuatan e-paspor.

“Biaya lebih mahal, Rp 650 ribu untuk e-paspor dan tidak ada bayar di imigrasi semuanya ke bank, dan tidak terlalu lama 4-7 hari selesai. Sesuai peraturan yang ada,” tambahnya.

Sabarita menyampaikan bahwa biaya sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kita harapkan semua warga negara Idonesia bisa memohon itu sesuai kemampuannya. Ya kalau e-paspor itu mereka ingin, kita silahkan dan biayanya sesuai dengan yang sudah di instruksikan di PP 28 tahun 2019,” tandasnya. (yurika)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Kopi Darat FG Alumni HMI: Karakter Syarat Mutlak, Bukan Sekadar Alternatif

mimbarumum.co.id – Forum Guru Alumni HMI (FG Alumni HMI) Sumatra Utara menggelar agenda dadakan "Kopi Darat", Sabtu (3/10/2026). Bertempat...