mimbarumum.co.id – KPU Kota Medan, Sumatera Utara terus mensosialisasikan syarat pencalonan jalur perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada tahun 2020 nanti.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, di Medan, Selasa (10/12/19) mengatakan untuk maju menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, setiap calon bisa melakukan pendaftaran melalui dua cara, yakni jalur perseorangan dan jalur partai politok (parpol).
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No. 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No. 15 Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.
“Untuk calon perseorangan, KPU telah menetapkan sarat dukungan KTP elektronik sebanyak 104.992 tersebar di 11 kecamatan.” ujar Agus
Baca Juga :Â Mantan Istri Ahok Dianggap Layak Memimpin Kota Medan
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020, dengan tata cara dan batasannya.
“Kami berharap masyarakat dapat benar-benar mengetahui persyaratannya terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan Pilkada Medan 2020,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.
Karena itu, diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera melakukan supervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” katanya pula. (ant/rin)