mimbarumum.co.id – Arifin (50) Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara hanya tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya selama 6,5 tahun penjara.
Terdakwa Arifin warga Jalan Utama Dusun V, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram ini selain dituntut selama enam tahun dan enam bulan pidana penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayarkan digantikan dengan 3 bulan kurungan.
Baca Juga : Dana Desa Dikorup, Kades dan Bendahara Disidang
“Menuntut terdakwa Arifin selama 6 tahun dan enam 6 bulan penjara serta dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima di hadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan.
Tak hanya diganjar pidana penjara dan denda, JPU David juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 599.524.788,00 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan tunututan, Ketua Majelis Hakim Jarihat kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi terdakwa.
Amatan wartawan, terdakwa Arifin hanya menundukan kepala sesaat JPU membacakan tuntutan, sesekali terdakwa memandang ke arah kamera wartawan yang sedang mengambil gambar.
Mengutip dakwaan JPU, Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN TA 2017 untuk Desa Suka Jaya sebesar Rp 480 juta. Kekurangan keuangan ADD TA 2016 sebesar Rp92,5 juta serta penerimaan pembiayaan Silpa TA 2016 Rp 24,7 juta dengan total Rp 597 juta lebih.
Dana bantuan desa telah dicairkan terdakwa namun fakta di lapangan. RAB dimaksud tidak sepenuhnya dikerjakan alias tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599.524.788,00 juta. (jep)