Taruna Jasa Said Temui Djarot

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Taruna Jasa Said temui Djarot Saiful Hidayat saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus peyebaran berita hoax oleh terdakwa Dewi Budiati.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Diketuai Sri Wahyuni Batubara itu, Djarot menyampaikan bahwa ada berita dari facebook saya tertangkap tangan bagi-bagi uang.

“Kejadiannya adalah tersebar satu berita bohong ketika saya silaturahmi dengan kepala desa di Asahan pada Juni 2018. Kemudian saya kaget ketika pulang dari Asahan, pulang ke Medan disampaikan sama teman, bahwa ada berita dari facebook saya tertangkap tangan ada bagi-bagi uang, facebook atas nama Dewi Budiati,” ujar Djarot memberikan testimoni di Ruang Cakra IX, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga : Djarot Kecewa Terdakwa DB Penyebar Hoax tak Hadir

Ketua Majelis Hakim, Sri menanyakan kepada saksi Djarot apa yang tertulis dalam kalimat di facebook tersebut.

“Kalimat di facebook itu bukan hoax, Djarot tertangkap tangan bagi-bagi uang kepada kepala desa. Kemudian digeruduk oleh relawan Eramas lari terbirit-birit, kemudian ditemukan uang di situ,” ungkap Djarot menjawab pertanyaan majelis.

Ia pun menjelaskan kedatangan ke Asahan untuk menerima undangan kepala desa dalam rangka silaturahmi dan berbagi pengalaman.

“Saya diundang disitu di kantor Asosiasi Kepala Desa, saya sharing karena saya pernah menjadi Walikota, saya pernah menjadi Wakil Gubernur dan Ketua Komisi A Provinsi,” ucapnya.

Djarot menyebutkan, ia bercerita kepada para kepala desa bagaimana mengelolah keuangan pembangunan di desa.

Kader PDI Perjuangan ini menegaskan,
pada saat acara tersebut tidak ada kampanye dilakukan.

“Kalau ada yang merekam bahwa disitu tidak ada kampanye sama sekali. Setelah acara saya baru balik ke Medan, acarnya sekitar 30 menit,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi, majelis mempersilakan terdakwa Dewi Budiati untuk menanggapi.

“Ada keberatan terdakwa dari apa yang disampaikan saudara saksi,” tanya hakim Sri Wahyuni.

“Ada keberatan yang mulia, masalahnya seolah-olah saya penyebar hoax. Kenapa, karena yang pertama adalah dalam investigasi reporting karena saya adalah seoarang wartawan,” jawab Dewi.

Majelis pun langsung memotong lalulintas jawaban terdakwa dan mengatakan, yang saya tanyakan pernyataan saudara saksi yang mana yang keberetan?

“Itu kan retweet nadanya itu seolah-olah, yang mulia, saya melakukan itu. Pak Djarot seakan-akan pada saat beliau memberikan statemen tentang pemilu tentang yang akan datang menurut saya itu tidak tupoksi dari sidang ini. Itu menurut saya sehingga,” ujar terdakwa Dewi.

Hakim Sri yang merasa terdakwa tidak menyimak pertanyaan yang disampaikan, ia pun kembali memotong jawaban terdakwa.

“Saya tanyakan sekali lagi ya, ada tidak yang tidak benar yang disampaikan saksi. Kalau begitu cukup tak mengerti (terdakwa) apa yang saya maksudkan,” tukas Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara dengan nada tinggi sembari menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan.

Amatan wartawan sebelum berlangsungnya persidangan sempat terjadi percakapan ringan di ruang tunggu jaksa, antara Djarot Saiful Hidayat dengan Taruna Jasa Said yang tiada lain suami dari terdakwa Dewi Budiati.(jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Rp 21,91 Miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

mimbarumum.co.id - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64) tersangka...