mimbarumum.co.id — Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Lailatul Badri, A.Md., saat membacakan pendapat Fraksi Hanura-PKB dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pendapat fraksinya, Hanura-PKB meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tapi lebih berfokus pada ketenteraman masyarakat,” ujar Laila.
Selain itu, Fraksi Hanura-PKB menyoroti sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam P-APBD 2026, di antaranya pendidikan pascabencana, kesehatan masyarakat, pembangunan dan infrastruktur, pengelolaan parkir, bantuan sosial, serta pengelolaan sampah.
Laila mengatakan, persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan catatan evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam pembahasan P-APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, struktur P-APBD 2026 mencakup pendapatan dan belanja daerah yang masing-masing mencapai Rp7 triliun lebih. Sementara penerimaan pembiayaan mencapai sekitar Rp592 miliar.
Dengan persetujuan Fraksi Hanura-PKB, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Reporter: Jafar Sidik



