Kita ingin hukum yang kuat. Kita ingin koruptor takut. Kita ingin uang rakyat yang dicuri dikembalikan. Kita ingin negara memiliki kemampuan untuk mengejar harta hasil kejahatan yang selama ini bisa disembunyikan ke mana-mana. Karena itu, RUU Perampasan Aset mendapat dukungan dari banyak pihak.
Tetapi ada satu persoalan yang tidak boleh kita lupakan. Siapa yang akan menjalankan hukum itu? Sebab undang-undang tidak bekerja sendiri. Ada manusia yang menjalankannya. Ada penyidik. Ada penuntut. Ada hakim. Ada lembaga yang menyita, mengelola dan mengeksekusi aset.
Maka sebaik apa pun sebuah undang-undang, hasil akhirnya tetap sangat bergantung kepada orang yang menjalankannya. Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi penting.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR mengingatkan adanya risiko abuse of power. Menurutnya, kewenangan yang besar harus diimbangi pengawasan yang kuat. Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represi dan implementasinya tidak boleh menjadi alat politik.
Peringatan itu seharusnya kita dengarkan. Bukan karena kita ingin melemahkan pemberantasan korupsi. Justru karena kita ingin pemberantasan korupsi berhasil. Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan hukum yang keras kepada koruptor. Rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak akan keras kepada orang yang tidak bersalah.
Kita boleh saja membuat aturan dengan kewenangan yang besar. Tetapi kalau masyarakat masih bertanya-tanya apakah hukum akan ditegakkan secara adil, maka persoalannya belum selesai.
Bahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sendiri pernah mengingatkan bahwa kewenangan besar harus diimbangi pengawasan yang kuat agar tidak terjadi abuse of power. Ia mengatakan negara ingin membersihkan dengan “sapu yang bersih”.
Nah, di sinilah kita sampai pada persoalan yang lebih besar. Bagaimana kalau sapunya kuat, tetapi tangan yang memegang sapu itu tidak selalu dipercaya? Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada siapa pun. Ini pertanyaan yang harus dijawab oleh negara.
Sebab semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin besar pula alasan rakyat untuk meminta pengawasan yang kuat.
Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Kita juga harus memastikan bahwa proses merampasnya benar.
Jangan sampai keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya orang yang dihukum. Kita juga harus melihat apakah hukum benar-benar bekerja sama kepada semua orang.
Karena kalau hukum hanya tajam kepada sebagian orang, sementara lunak kepada sebagian lainnya, maka masalahnya bukan lagi sekadar korupsi. Masalahnya adalah keadilan. Dan di titik inilah kita akan memasuki wilayah yang lebih sensitif.
Kita akan melihat sejumlah perkara yang selama ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Bukan untuk menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Bukan pula untuk membela orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Tetapi untuk bertanya, mengapa sebagian masyarakat bisa sampai merasa bahwa penegakan hukum tidak selalu berjalan dengan ukuran yang sama?
Kalau pertanyaan itu tidak pernah dijawab, maka sebesar apa pun kewenangan yang diberikan kepada negara akan selalu menyisakan kecurigaan.
Dan kita tidak ingin RUU Perampasan Aset lahir dengan membawa kecurigaan seperti itu. Kita ingin negara memiliki senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tetapi kita juga ingin memastikan bahwa senjata itu tidak pernah berubah menjadi alat untuk melawan mereka yang tidak bersalah.
Sebab pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan sekadar hukum yang kuat. Kita membutuhkan hukum yang dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak lahir dari banyaknya kewenangan. Kepercayaan lahir ketika rakyat melihat hukum bekerja dengan ukuran yang sama. Kepada siapa pun.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


