Serial MinyaKita sudah kita akhiri.
Lebih dari sebulan kita berbicara tentang minyak goreng yang sejak awal disebut untuk rakyat. Tentang harga, HET, DMO, distribusi dan pengawasan. Kita bertanya mengapa aturan ada, tetapi rakyat masih membeli MinyaKita dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Dan kondisi miris itu masih berlangsung hingga hari ini.
Sungguh banyak persoalan yang menyentuh kehidupan kita. Karena itu, kali ini kita akan bicara tentang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI.
RUU ini bukan isu kecil. Desakan agar pengesahannya segera dilakukan awalnya memang datang dari rakyat yang muak dengan kelakuan pejabat korup yang semakin berani menggerogoti uang negara.
Tetapi setelah DPR menyatakan komitmen dan membubuhkan janji tertulis untuk menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026, muncul kekhawatiran dari sebagian rakyat lainnya.
Mengapa?
Semangatnya tentu mudah dipahami. Kalau uang rakyat dicuri, uang itu harus dikembalikan. Kalau koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, rekening atau aset lainnya, negara harus memiliki cara untuk mengejarnya.
Tetapi justru karena kewenangan yang diberikan kepada negara akan semakin besar, kita perlu bertanya lebih jauh. Siapa yang mengawasi kekuasaan itu?
Pertanyaan ini penting karena hukum bukan sekadar kumpulan aturan. Di dalam hukum ada kekuasaan yang diberikan kepada negara. Dan kekuasaan yang besar selalu membutuhkan pengawasan yang besar pula.
Rakyat tentu menginginkan koruptor dihukum. Rakyat juga ingin hasil korupsi dikembalikan. Tetapi rakyat pada saat yang sama membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak digunakan secara pilih-pilih.
Sebab persoalannya bukan hanya apakah seorang koruptor bisa dihukum. Persoalannya adalah apakah setiap orang akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Kita akan masuk ke wilayah ini secara perlahan.
Kita akan melihat mengapa RUU Perampasan Aset diperlukan. Apa yang hendak diperbaiki. Seberapa besar kewenangan yang akan diberikan kepada negara. Bagaimana perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Dan bagaimana memastikan pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kita juga akan membicarakan gagasan hukuman mati bagi koruptor. Pada akhirnya, kita akan melihat semuanya dari perspektif yang lebih luas.
Islam sangat keras terhadap korupsi dan pengkhianatan amanah. Tetapi Islam juga sangat keras terhadap kezaliman. Kekuasaan harus digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk membungkam mereka yang berbeda.
Karena itu, setelah kita selesai bertanya: “Ke mana MinyaKita?” Kini pertanyaannya berubah: “Ke mana harta rakyat yang hilang?”
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: “Ketika negara diberi kekuasaan untuk mengambilnya kembali, siapa yang mengawasi negara?”
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


