MinyaKita mahal. Aturannya ada. Harga sudah ditetapkan. Pengawasan juga disebut-sebut sudah dilakukan. Tetapi di warung dekat rumah rakyat, MinyaKita hingga detik ini masih banyak dijual di atas HET. Lalu masalahnya di mana?
Dalam wawancara bersama Mimbar Umum TV, Sutrisno Pangaribuan mengajukan satu persoalan yang menarik. Menurut Direktur Indonesia Government Watch itu, kebijakan MinyaKita terlalu banyak dibebankan pada satu kementerian.
Kebijakan teknis MinyaKita memang berada dalam tata kelola Kementerian Perdagangan. Menurut Sutrisno, ketika sebuah program nasional hanya berjalan melalui kebijakan kementerian, instansi lain bisa merasa tidak sepenuhnya terikat.
Gubernur punya urusan sendiri. Bupati dan wali kota punya pekerjaan lain. Camat, lurah dan kepala desa mungkin tidak pernah merasa harga MinyaKita sebagai bagian dari tugas yang harus mereka awasi. Padahal masalahnya terjadi di wilayah mereka.
Lalu, dia juga mendeteksi bahwa ada juga masalah lain, yakni anggaran. Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah melakukan pengawasan. Tetapi pengawasan membutuhkan biaya. Petugas harus turun. Pasar harus diperiksa. Distribusi harus ditelusuri.
Kalau tugas ditambah tetapi anggaran tidak tersedia, pengawasan akhirnya hanya menjadi kewenangan di atas kertas.
Pusat mengatakan, daerah punya kewenangan. Daerah mungkin bertanya, anggarannya dari mana? Akhirnya MinyaKita menjadi kebijakan nasional yang tidak bergerak secara nasional.
Padahal regulasi MinyaKita sebenarnya telah membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Masalahnya, kewenangan belum tentu berubah menjadi tindakan. Di situlah kritiknya.
Mungkin MinyaKita tidak kekurangan lembaga. Tidak kekurangan aturan. Tetapi kekurangan satu komando.
Sutrisno bahkan menyarankan kebijakan seperti ini seharusnya memiliki payung yang lebih kuat, misalnya melalui Peraturan Presiden. Dengan begitu, MinyaKita tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan Kementerian Perdagangan semata.
Semua bergerak. Pusat bergerak. Gubernur bergerak. Bupati dan wali kota bergerak. Instansi terkait bergerak. Camat bergerak. Lurah juga aktif bergerak. Karena yang sedang dihadapi ini bukan sekadar urusan perdagangan. Ini soal dapur rakyat.
Mungkin inilah yang harus dievaluasi Pemerintah. Jangan hanya sibuk membuat aturan. Pastikan aturan itu memiliki kaki untuk berjalan.
Sebab sampai hari ini, MinyaKita sudah punya aturan. Sudah punya HET. Sudah punya pengawas. Tetapi rakyat masih membeli mahal.
Jangan-jangan persoalannya memang sederhana. Aturannya ada. Tetapi aturan Menteri itu berjalan sendirian.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


