mimbarumum.co.id – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT), petugas kebersihan, petugas keamanan dan pegawai administrasi non tenaga pendidik (tendik) terancam menganggur di 749 SMAN/SMKN di Sumatera Utara karena tak dibayar gajinya.Â
Dampak dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Dari berbagai sumber informasi yang diperoleh kepala sekolah di Sumut dampak larangan SPP itu, pihak sekolah berencana akan memberhentikan Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT), petugas kebersihan, petugas keamanan dan pegawai administrasi non tendik yang selama ini gajinya selama ini bersumber dari penerimaan SPP.Â
Dari 749 SMAN/SMKN di Sumut akan berkurang jumlah jam mengajar GTT di sekolah. Begitu juga kebutuhan pegawai administrasi non tendik terjadi efisiensi, petugas keamaman dan petugas kebersihan juga berkurang jam kerjanya.Â
Menurut pengakuan Sekretaris Komite salah satu SMAN di Medan Selamat Siahaan ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026) membenarkan hal itu. “Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar segera mengevaluasi kebijakan pendidikan yang diimplementasikan melalui surat edaran Kadisdiksu itu,” katanya.
Selama ini skema penerimaan SPP itu dialokasikan untuk membayar petugas kebersihan, GTT 10 dan tenaga administrasi non tendik serta petugas keamanan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap sekolah negeri. Sementara di juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tidak semua ditanggung dalam pembiayaan di sekolah.Â
Dampak lain yang terjadi di sekolah seperti program kesiswaan dan keagamaan/kerohaniaan baik kegiatan ekskul, Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan Isra Mikraj, kebaktian rohani, Perayaan Natal, pembinaan siswa mengikuti OSN, O2SN, FLS3N, LKS, Pramuka dan lainnya tak bisa dilakukan karena ketiadaan anggaran di sekolah.Â
Menyinggung Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Selamat Siahaan juga mempertanyakan kenapa Pemprovsu belum mengucurkan BOS Daerah di 10 kabupaten/kota terdampak bencana sesuai rencana bulan Juni 2026 akan ditransfer ke sekolah namun ternyata hingga kini belum terealisasi.
“PUBG ini hanya spekulasi politik praktis sebagai pencitraan di Pilgubsu 2029 nanti. Padahal, uang kas daerah tak mampu menanggulangi sekolah gratis dikarena sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut tak capai target,” jelasnya.
Mengutip statemen Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) Hunter D Samosir yang viral di media sosial mengatakan, tujuan pemerintah melindungi masyarakat dari pungutan wajib merupakan langkah yang patut diapresiasi.Â
Namun, menurutnya, sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya berisi larangan tanpa menghadirkan solusi nyata terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan apabila tidak diikuti dengan skema pendanaan alternatif yang memadai.Â
Apabila sumber pendanaan tersebut hilang tanpa solusi pengganti, KPKM-RI menilai terdapat sejumlah potensi dampak antara lain, bertambahnya potensi pengangguran guru honorer dan tenaga kependidikan.
Berkurang atau terhentinya kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi wadah pembinaan karakter, bakat, dan prestasi peserta didik. Tidak terakomodasinya berbagai program sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Terhambatnya pengembangan sarana dan prasarana sekolah, meningkatnya beban kerja guru ASN dan PPPK akibat berkurangnya tenaga honorer dan menurunnya kualitas pelayanan pendidikan di sekolah negeri.
Reporter : M Nasir


