BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Atlet Jaminan Sosial di Managers Meeting Sirprov II Sumut Tahun 2026

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Guna memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi para atlet sejak dini, BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial dalam agenda Managers Meeting Kejuaraan Sirkuit Provinsi (Sirprov) II Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sudirman Pengprov PBSI Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus, ofisial, serta perwakilan manajer klub bulu tangkis se-Sumatera Utara.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Tim Kepesertaan yang diwakili oleh Yennita Nasution, selaku Account Representative Khusus Kantor Cabang Medan Utara. Dalam paparannya, Yennita menjelaskan secara rinci mengenai manfaat program, kemudahan cara pendaftaran, hingga skema iuran yang sangat terjangkau bagi ekosistem olahraga.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pengprov PBSI Sumatera Utara. Ketua Umum PBSI Sumut, Anton, mengimbau dengan tegas seluruh klub di bawah naungannya untuk segera mendaftarkan seluruh aset berharga mereka, mulai dari atlet binaan hingga tim pelatih.

“Kami dari Pengprov PBSI Sumut sangat mendukung program perlindungan ini. Saya mendorong dan meminta komitmen dari seluruh pemilik dan pengurus klub bulu tangkis di Sumatera Utara untuk memastikan anak didik (atlet) serta para pelatih mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama agar mereka bisa berlatih dan bertanding dengan tenang demi meraih prestasi tertinggi untuk Sumatera Utara,” tegas Anton.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menjelaskan bahwa atlet merupakan profesi dengan risiko tinggi, mulai dari cedera ringan hingga fatal saat bertanding maupun berlatih.

“Kami mengimbau seluruh manajemen klub bulu tangkis untuk sadar dan bertanggung jawab mendaftarkan para atletnya. Melalui kepesertaan ini, klub telah mengalihkan risiko finansial akibat cedera langsung kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atlet dapat fokus mengukir prestasi terbaik,” ujar Husaini.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa para atlet dan pelatih masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan ditambah dengan lagi ada diskon iuran 50% sampai dengan desember 2026, mereka sudah mendapatkan perlindungan untuk dua program utama:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan saat latihan, bertanding, maupun perjalanan menuju lokasi olahraga. Manfaatnya berupa biaya perawatan medis tanpa batas plafon (unlimited) sesuai kebutuhan medis di rumah sakit kerja sama (PLKK), serta santunan pengganti upah selama masa pemulihan.

Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris jika kepesertaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga atau beasiswa pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.

Untuk proses pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan yang sangat praktis bagi pengelola klub. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh manajemen klub dengan mengoordinasikan kartu identitas (KTP)/NIK para atlet dan pelatih.

Melalui sinergi kuat antara PBSI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan kesadaran klub olahraga terhadap kesejahteraan para atlet dan pelatih semakin meningkat, menjadikan jaminan sosial sebagai standar mutlak dalam pembinaan prestasi olahraga di Sumatera Utara.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Angin Puting Beliung Di Kabupaten Toba

mimbarumum.co.id – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM menyalurkan bantuan kepada 46 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana...