Pemkab Deli Serdang Tarik Garis Tegas: Tata Ruang Tak Boleh Lagi Jadi Biang Banjir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan tidak akan lagi memberi toleransi terhadap pembangunan kawasan perumahan yang mengabaikan tata ruang dan daya dukung lingkungan, terutama di wilayah rawan banjir.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, dalam rapat pembahasan banjir yang melanda kawasan Desa Medan Estate, Sampali, Lau Dendang, dan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Wabup, pesatnya pembangunan perumahan tanpa perencanaan matang telah memicu ketegangan sosial sekaligus memperparah risiko banjir, khususnya di wilayah penyangga Kota Medan.

“Kita tidak ingin tembok perumahan menjadi jurang pemisah dengan kampung. Tata ruang harus menjamin keadilan sosial dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menekankan, kawasan Deli Serdang yang masuk dalam rencana pengembangan Medan Deli Metropolis memiliki luas sekitar 5.000 hektare, dan sebagian besar berada di wilayah administratif Deli Serdang. Karena itu, kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan kajian teknis tidak bisa ditawar.

Wabup secara gamblang menyatakan, ke depan Pemkab tidak akan melayani perizinan pembangunan yang mengabaikan kebutuhan jangka panjang, seperti kolam retensi dan sistem drainase terpadu.

“Kalau kajian menyebut lima, 10, atau 20 tahun ke depan harus ada kolam retensi, maka itu wajib dipenuhi. Kalau tidak, izinnya tidak akan keluar,” katanya.

Ia menyebut ketegasan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara kepada generasi mendatang.

“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal masa depan lingkungan hidup, anak-anak kita, dan keberlanjutan wilayah,” ujar Wabup.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, mengungkapkan bahwa laju pembangunan perumahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, terutama di wilayah perbatasan Kota Medan, meningkat sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan tata ruang dan drainase yang memadai.

“Tanpa pengendalian, pembangunan justru memperparah banjir. Ini yang sedang kita benahi,” ujarnya.

Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan setiap pengembang wajib mematuhi arahan kepala daerah, terutama terkait sistem aliran air dan drainase lingkungan.

Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar ST MT, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: banjir yang sebelumnya jarang terjadi di kawasan Lau Dendang, Bandar Khalifah, dan Medan Estate kini hampir menjadi agenda tahunan, bahkan bisa terjadi hingga tiga kali setahun.

“Perubahan fungsi lahan sangat signifikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan penyempitan saluran drainase (bottle neck) di sekitar jalur tol yang terpotong badan jalan tol, sehingga menghambat aliran air.

“Kami berharap ada dukungan dari Jasa Marga untuk menyelesaikan persoalan ini, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan OPD terkait, pengembang perumahan, pihak Jasa Marga, serta Camat Percut Sei Tuan, Muhammad Kennedy SIP MSi. Pemkab berharap seluruh pihak berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan kawasan yang tertata, aman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tandai HUT ke-15, Yayasan Gugus Depan Deli Serdang 926 Bangun Gedung Baru di Saentis

mimbarumum.co.id - Peringatan HUT ke-15 Yayasan Gugus Depan Deli Serdang 926 ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru...