Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita minta selain sanksi jabatan juga dihukum tidak naik golongan di ASN,” kata Reza, Minggu (1/2/2026).

Politisi muda Golkar itu juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom.

Dengan langkah ini, kata Reza, agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan.

“Jika benar terbukti merekomendasi agar wali kota mencopot menjadi camat dan memberikan sanksi sebagai ASN. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas jika camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).

Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.

KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar.

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...