mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mulai menaikkan level penertiban ruang publik. Pedagang yang masih nekat berjualan di atas drainase dan trotoar, khususnya di kawasan Pasar Delimas Lubuk Pakam, dipastikan akan ditindak.
Pemerintah menegaskan, larangan tersebut bukan kebijakan dadakan. Aturan sudah lama berlaku. Surat peringatan pun telah disampaikan. Kini, toleransi dinyatakan berakhir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, menegaskan, Dishub telah menyurati pemilik dan penghuni ruko melalui surat resmi bernomor 500.11/246/PAB/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Surat itu memuat imbauan tegas agar tidak memanfaatkan trotoar dan drainase sebagai tempat berjualan karena mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas.
“Ini bukan larangan baru. Ini amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (2),” ujar Saur, Jumat (30/1/2026).
Ia menekankan, trotoar dan drainase merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang wajib dijaga fungsinya. Penyalahgunaan ruang tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, kemacetan, hingga banjir akibat saluran air tersumbat.
Jika imbauan ini tetap diabaikan, Pemkab Deli Serdang memastikan langkah penegakan hukum akan dijalankan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiapkan untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 7 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Nada serupa disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi. Ia menyebut, penertiban bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi infrastruktur publik.
“Kebijakan ini adalah penegakan peraturan daerah agar fasilitas publik bisa digunakan sesuai peruntukannya. Semua warga memiliki hak yang sama atas trotoar dan drainase,” ujarnya.
Niwa menegaskan, konsekuensi bagi pelanggar sudah diatur jelas dalam regulasi. Pedagang yang tetap bertahan di atas drainase atau trotoar harus siap ditertibkan.
“Kalau aturan dilanggar, tentu ada sanksinya. Satpol PP akan menjalankan tugas sesuai Perda,” katanya.
Penertiban ini juga sejalan dengan arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, yang sebelumnya turun langsung ke Pasar III Lubuk Pakam untuk menyosialisasikan larangan berjualan di atas trotoar dan drainase.
Pemkab berharap, langkah tegas ini tidak dipahami sebagai peminggiran pedagang, melainkan sebagai bagian dari penataan kota, keselamatan pengguna jalan, serta upaya menjaga lingkungan perkotaan tetap tertib dan aman.
Reporter: Ngatirin/rel


